SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 204.807.222 pemilih.
Detailnya, pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri berjumlah 1.750.474 orang.
Seluruh pemilih tersebut akan memberikan suaranya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
KPU RI mengimbau pemilih untuk mematuhi peraturan selama proses pemungutan suara, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kerahasiaan suara sebagai salah satu asas penting dalam pemilu. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diwajibkan mengingatkan pemilih tentang larangan ini sebelum mereka memasuki bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih juga dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan, baik dengan memfoto atau merekam video dari balik bilik suara.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap asas kerahasiaan dan potensi masalah yang dapat timbul dari penyebaran gambar atau video tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap larangan ini untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pemilu.
"Di satu sisi, itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," ujar Hasyim, menggarisbawahi komitmen KPU untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
-
Akademisi Soroti Netralitas Polisi saat Pemilu 2024, Khawatir Delegitimasi Pesta Demokrasi
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!