SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 204.807.222 pemilih.
Detailnya, pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri berjumlah 1.750.474 orang.
Seluruh pemilih tersebut akan memberikan suaranya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
KPU RI mengimbau pemilih untuk mematuhi peraturan selama proses pemungutan suara, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kerahasiaan suara sebagai salah satu asas penting dalam pemilu. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diwajibkan mengingatkan pemilih tentang larangan ini sebelum mereka memasuki bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih juga dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan, baik dengan memfoto atau merekam video dari balik bilik suara.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap asas kerahasiaan dan potensi masalah yang dapat timbul dari penyebaran gambar atau video tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap larangan ini untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pemilu.
"Di satu sisi, itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," ujar Hasyim, menggarisbawahi komitmen KPU untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
-
Akademisi Soroti Netralitas Polisi saat Pemilu 2024, Khawatir Delegitimasi Pesta Demokrasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT