SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 204.807.222 pemilih.
Detailnya, pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri berjumlah 1.750.474 orang.
Seluruh pemilih tersebut akan memberikan suaranya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
KPU RI mengimbau pemilih untuk mematuhi peraturan selama proses pemungutan suara, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kerahasiaan suara sebagai salah satu asas penting dalam pemilu. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diwajibkan mengingatkan pemilih tentang larangan ini sebelum mereka memasuki bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih juga dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan, baik dengan memfoto atau merekam video dari balik bilik suara.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap asas kerahasiaan dan potensi masalah yang dapat timbul dari penyebaran gambar atau video tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap larangan ini untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pemilu.
"Di satu sisi, itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," ujar Hasyim, menggarisbawahi komitmen KPU untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
-
Akademisi Soroti Netralitas Polisi saat Pemilu 2024, Khawatir Delegitimasi Pesta Demokrasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!