SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 204.807.222 pemilih.
Detailnya, pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri berjumlah 1.750.474 orang.
Seluruh pemilih tersebut akan memberikan suaranya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
KPU RI mengimbau pemilih untuk mematuhi peraturan selama proses pemungutan suara, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kerahasiaan suara sebagai salah satu asas penting dalam pemilu. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diwajibkan mengingatkan pemilih tentang larangan ini sebelum mereka memasuki bilik suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih juga dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan, baik dengan memfoto atau merekam video dari balik bilik suara.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap asas kerahasiaan dan potensi masalah yang dapat timbul dari penyebaran gambar atau video tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap larangan ini untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pemilu.
"Di satu sisi, itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," ujar Hasyim, menggarisbawahi komitmen KPU untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
-
Akademisi Soroti Netralitas Polisi saat Pemilu 2024, Khawatir Delegitimasi Pesta Demokrasi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya