SuaraSumbar.id - Polisi menggelar rekontruksi istri bunuh suami di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku Reni (45) menghabisi nyawa suaminya, Sumarno (48) dengan cara diracun menggunakan racun rumput dicampur dengan air minum.
"Kami melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan 37 adegan yang berlangsung selama dua jam di kantor Polres Pasaman Barat," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumahnya Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada 3 Januari 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi itu, korban memperagakan dari awal kronologis ia memasukkan racun ke minuman korban hingga ia menguburkan korban di dekat kandang kambing miliknya.
"Sesuai dengan perjalanan penyidikan perkara ini, pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan hal itu juga sesuai dengan keterangan yang kita peroleh dari proses rekonstruksi hari ini," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini diduga karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban sering menganiayanya dengan melakukan kontak fisik ataupun dengan cacian.
"Kami dari penyidik juga sudah memintakan hasil dari autopsi, dan kemudian dari hasil autopsi itu kita periksakan beberapa sampling ke Laboratorium Forensik di Pekanbaru," ujarnya.
Kemudian, untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti surat maka perlu dilakukan juga rekonstruksi untuk memperkuat petunjuk dari semua alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Hingga saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang telah kami periksa dan selanjutnya akan kami serahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya," ujarnya.
Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala terhadap proses pemeriksaan tersangka maupun saksi.
Disamping itu, penyidik sendiri pun meyakini bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Sebab, katanya, saat diamankan pelaku ini mencoba untuk membangun alibi dan bahkan mempertahankan serta di dalam rekonstruksi juga terlihat bahwa pelaku sendiri mencoba untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dan menghilangkan jejaknya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Rekonstruksi itu juga didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Ipda Admi Pandowita, jaksa penyidik dan kuasa hukum korban serta korban dan saksi diperagakan oleh anggota Polres Pasaman Barat.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan korban dekat kandang kambing.
Berita Terkait
-
Kapal Dihantam Ombak, Nelayan di Padang Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa
-
Bawaslu Bukittinggi Minta Gelar PSU di 2 TPS: Kesalahan Tak Bisa Ditoleransi!
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Tanah
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, 4 Kali Letusan Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter
-
Begini Kondisi 4 Korban Luka Bakar di PT Semen Padang, Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar