Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Februari 2024 | 23:29 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Pasangan Anies-Muhaimin dan Sekjen Abo Bakar Alhabsyi saat berada di Kantor DPP PKS Jaksel pada Selasa (12/9/2023). [Suara.com/Novian]

SuaraSumbar.id - Partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menunjukkan performa yang mengesankan dalam Pemilihan Legislatif 2024 berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh Litbang Kompas.

Data terbaru yang dirilis pada Kamis (15/2), menunjukkan PDIP masih memimpin dengan 16,69 persen, diikuti oleh Golkar dengan 14,49 persen, dan Gerindra dengan 13,61 persen.

Dalam perlombaan yang ketat ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil menduduki posisi keempat dengan 11,27 persen suara, sementara Partai NasDem berada di posisi kelima dengan 9,47 persen.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati posisi keenam dengan perolehan 8,30 persen, menandakan bahwa dua dari tiga partai pengusung pasangan Anies-Muhaimin berhasil masuk lima besar, dengan PKS mengikuti di posisi enam.

Baca Juga: PKS Tegas Bilang yang Kalah Pilpres Harus Siap Jadi Oposisi

Kondisi ini memberikan indikasi kuat terhadap potensi pembentukan oposisi yang solid apabila Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.

PKB, di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, menunjukkan kontribusi signifikan dalam mendukung Anies Baswedan, sementara NasDem, dipimpin oleh Surya Paloh, mempertahankan posisi strategis di urutan lima besar.

Hasil ini juga mengisyaratkan bahwa koalisi antara partai pengusung Anies-Muhaimin dan pendukung Ganjar-Mahfud MD, dengan PDIP sebagai pemuncak hitung cepat, dapat membentuk basis oposisi yang kuat di parlemen. Hal ini bergantung pada seberapa lancar konsolidasi antara kedua kubu tersebut.

Quick count yang dilakukan oleh Litbang Kompas menggunakan metodologi stratified random sampling, dengan margin of error sekitar 1 persen, memberikan gambaran awal yang penting terhadap distribusi kekuatan politik di parlemen.

Meskipun demikian, hasil resmi pemilu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rekapitulasi suara yang berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Bila PKB Menang di Aceh, Cak Imin Cetak Sejarah Baru

Prestasi partai-partai pengusung Anies-Muhaimin dalam Pileg 2024 ini menegaskan kembali pentingnya peran mereka dalam dinamika politik Indonesia, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam merespons hasil akhir Pilpres 2024.

Kontributor : Rizky Islam

Load More