SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membongkar kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu pelaku berhasil diringkus dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite dari tangan pelaku, semuanya disita sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (23/1/2024).
Pelaku berinisial B itu merupakan warga Bungus Barat, Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. "Setelah menjalani pemeriksaan, B ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik serta dilakukan penahanan badan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Makin Rawan! 500 Ribu Meter Kubik Material Erupsi Gunung Marapi Berpotensi Terjang Warga
Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka B adalah dengan melansir BBM dari sejumlah SPBU di kota setempat menggunakan mobil.
"BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali," jelasnya.
Ia merinci barang bukti yang diamankan oleh pihaknya berupa satu drum warna biru berisi BBM jenis bio solar, satu drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar, tiga drum kecil warna biru berisi BBM jenis bio Solar.
Kemudian tujuh jeriken berkapasitas 10 liter berisi bio solar, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, 51 jeriken berkapasitas lima liter berisi bio solar, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite bersubsidi, dan dua drum berisi pertalite.
Dedy mengatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Padang.
Baca Juga: Desa Cikaso Jadi Juara 2 Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023 dengan BRImo dan BRI Merchant
Tersangka B ditangkap di kios yang berada di kawasan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Senin.
"Kami akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya, " jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Pemprov Sumbar Perbaiki Jalan Dermaga TPI Carocok Pesisir Selatan
-
Jalan Provinsi di Agam Tertimbun Longsor, Mobil Belum Bisa Lewat
-
Bawaslu Agam Temukan 13.762 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
-
Ketersediaan Beras di Pasaman Barat Aman di Awal Tahun 2024
-
Penderita Diabetes Harus Perhatikan Jam Makan Malam, Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap