SuaraSumbar.id - Pujasera di kawasan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bakal diaktifkan kembali tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan demi mempercantik kawasan wisata dan peningkatan ekonomi pelaku usaha di daerah tersebut.
"Pujasera itu sudah lama tidak digunakan, sama seperti pasar terminal Jati. Rencananya (Pujasera) akan digunakan untuk pedagang di objek wisata," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, Rabu (1/11/2023).
Pujasera merupakan aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman yang sudah lama tak digunakan. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpajakan dan Retribusi menjadi titik awal untuk Pujasera kembali bisa dikelola oleh Disperindagkop dan UKM setempat.
Menurutnya, Disperindagkop dan UKM Pariaman memiliki kekuatan untuk mengelola sarana dan prasarana yang ada di objek wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat. "Sarana dan prasarana tersebut nantinya akan digunakan oleh pedagang yang berjualan di sekitar objek wisata," katanya.
Pujasera tersebut berada di kawasan objek wisata Gandoriah berbatasan dengan Stasiun Kereta Api Pariaman dengan kondisi hiasan dan lantai keramik sudah ada yang mulai lepas sehingga terkesan tidak terawat.
Dengan kondisi tersebut maka dapat memperburuk kawasan salah satu objek wisata andalan di Pariaman yaitu Gandoriah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Pentas Seni Gandoriah yang sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan besar.
Untuk diketahui Pasar Terminal Jati juga sudah lama tidak beroperasi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir tempat transaksi jual beli itu sudah mulai ada pedagang dan dilaksanakan sejumlah kegiatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman bersama DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh pemerintah di daerah itu menjadi peraturan daerah (perda).
"Perda tersebut merupakan pengganti dari 26 perda terkait perpajakan dan retribusi yang telah ada di Kota Pariaman. Jadi 26 perda menjadi satu perda," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai rapat paripurna DPRD setempat, di Pariaman.
Baca Juga: Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan
Menurut dia, dengan ditetapkannya perda tersebut sebelum 2024 yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota maka tahun depan pemungutan pajak dan retribusi di Pariaman menjadi lebih baik.
"Jika dalam perda tersebut di kemudian hari ditemukan kekurangan maka merupakan hal yang biasa karena 26 aturan menjadi satu aturan merupakan hal yang sulit," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Pj Wali Kota Pariaman Minggat dari Rumah Dinas, Sekda Membantah: Beliau Memang Kesal!
-
Harga Cabai Merah di Pasar Pariaman Tembus Rp 40 Ribu Per Kilogram
-
Jokowi Bakal Kunjungi Sumbar Rabu Depan, Sambangi Pariaman hingga Kepulauan Mentawai
-
Pemkot Pariaman Sediakan Anggarkan Rp 330 Juta untuk Pelaksanaan Tabuik
-
Pemilik Bom Ikan di Pariaman Ditangkap Polisi, Bom Rakitan dari Sibolga
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang