Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 30 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Bupati Agam Andri Warman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Korban perundungan atau bully yang merupakan pelajar SMPN 6 Lubuk Basung, disambangi Bupati Agam Andri Warman, Senin (30/10/2023).

Bupati Agam menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap aksi bully yang diterima A (13). Saat ditemui, A ditemani sang ibu Ketua Komite, Kepala dan para guru SMPN 6 Lubuk Basung. Lantas, dia meminta pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.

“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Lubuk Basung, Laila Rahmawati mengatakan, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi

Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa di antaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain. “Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan pulang," katanya.

Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama empat hari lalu. Dia berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.

Usai menemui korban, Andri Warman menemui pelaku bully di ruang Kepala Sekolah SMPN 6 Lubuk Basung. Ia menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut. Ia meminta pelaku menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.

KBO Sat Bimas Polres Agam Iptu Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif.

Hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.

Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023

“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi enam tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan," katanya.

Load More