SuaraSumbar.id - Korban perundungan atau bully yang merupakan pelajar SMPN 6 Lubuk Basung, disambangi Bupati Agam Andri Warman, Senin (30/10/2023).
Bupati Agam menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap aksi bully yang diterima A (13). Saat ditemui, A ditemani sang ibu Ketua Komite, Kepala dan para guru SMPN 6 Lubuk Basung. Lantas, dia meminta pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Lubuk Basung, Laila Rahmawati mengatakan, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi
Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa di antaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain. “Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan pulang," katanya.
Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama empat hari lalu. Dia berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.
Usai menemui korban, Andri Warman menemui pelaku bully di ruang Kepala Sekolah SMPN 6 Lubuk Basung. Ia menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut. Ia meminta pelaku menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.
KBO Sat Bimas Polres Agam Iptu Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif.
Hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.
Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023
“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi enam tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan