SuaraSumbar.id - Korban perundungan atau bully yang merupakan pelajar SMPN 6 Lubuk Basung, disambangi Bupati Agam Andri Warman, Senin (30/10/2023).
Bupati Agam menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap aksi bully yang diterima A (13). Saat ditemui, A ditemani sang ibu Ketua Komite, Kepala dan para guru SMPN 6 Lubuk Basung. Lantas, dia meminta pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Lubuk Basung, Laila Rahmawati mengatakan, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi
Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa di antaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain. “Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan pulang," katanya.
Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama empat hari lalu. Dia berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.
Usai menemui korban, Andri Warman menemui pelaku bully di ruang Kepala Sekolah SMPN 6 Lubuk Basung. Ia menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut. Ia meminta pelaku menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.
KBO Sat Bimas Polres Agam Iptu Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif.
Hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.
Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023
“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi enam tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nelayan Ditemukan Meninggal di Pantai Tiku Agam
-
10 Bulan, Produksi Padi Kabupaten Agam Hampir 3 Ribu Ton
-
Cara Polresta Bukittinggi 'Kampanye' Antisipasi Kasus Bully Pelajar, Pelaku Terancam Penjara hingga 12 Tahun!
-
Heboh Siswa SMP di Agam Dibully Ramai-ramai hingga Dianiya, Kepala Dipukul dan Ditendang Sambil Berjalan
-
Hama Tikus Rusak 10 Hektare Tanaman Padi Petani Kabupaten Agam
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam