- Gubernur Sumbar dukung larangan anak di bawah 16 tahun gunakan medsos.
- Kebijakan Komdigi bertujuan melindungi anak dari dampak negatif digital.
- Sekolah juga batasi penggunaan telepon genggam agar siswa fokus belajar.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan anak di bawah 16 tahun miliki media sosial (medsos).
Kebijakan larangan punya media sosial bagi anak-anak usia sekolah itu dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang muncul di ruang digital.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan bahwa kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan upaya untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia.
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun," kata Mahyeldi, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Mahyeldi, larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan generasi muda tetap tumbuh dengan karakter kuat, memiliki akhlak yang baik, serta fokus dalam menjalani pendidikan.
Ia menilai pengaruh media sosial terhadap anak-anak perlu dikendalikan secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah hingga masyarakat.
"Jangan sampai hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak dibiarkan begitu saja. Ini harus kita kendalikan bersama, baik oleh orang tua, sekolah maupun masyarakat," ujar gubernur.
Mantan Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta memastikan platform elektronik menjalankan tanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna yang masih di bawah umur.
Mahyeldi menambahkan, upaya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan telepon genggam saat proses belajar mengajar berlangsung.
"Sekarang di sekolah kita juga mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka bisa lebih fokus belajar," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?
-
Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya
-
Jebakan Scrolling: Saat Media Sosial Mengambil Ruang bagi Kreativitas Kita
-
Review Film Zola: Ketika Kisah Media Sosial Berubah Menjadi Momen Mencekam!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara