Riki Chandra
Sabtu, 07 Maret 2026 | 20:03 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumbar dukung larangan anak di bawah 16 tahun gunakan medsos.
  • Kebijakan Komdigi bertujuan melindungi anak dari dampak negatif digital.
  • Sekolah juga batasi penggunaan telepon genggam agar siswa fokus belajar.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan anak di bawah 16 tahun miliki media sosial (medsos).

Kebijakan larangan punya media sosial bagi anak-anak usia sekolah itu dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang muncul di ruang digital.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan bahwa kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan upaya untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun," kata Mahyeldi, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Mahyeldi, larangan anak di bawah 16 tahun miliki medsos menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan generasi muda tetap tumbuh dengan karakter kuat, memiliki akhlak yang baik, serta fokus dalam menjalani pendidikan.

Ia menilai pengaruh media sosial terhadap anak-anak perlu dikendalikan secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah hingga masyarakat.

"Jangan sampai hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak dibiarkan begitu saja. Ini harus kita kendalikan bersama, baik oleh orang tua, sekolah maupun masyarakat," ujar gubernur.

Mantan Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta memastikan platform elektronik menjalankan tanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna yang masih di bawah umur.

Mahyeldi menambahkan, upaya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan telepon genggam saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Sekarang di sekolah kita juga mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka bisa lebih fokus belajar," ujarnya. (Antara)

Load More