SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp 35 miliar ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (19/10/2023).
"Hari ini tim JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang agar perkara ini bisa segera disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang selesai menyusun surat dakwaan bagi keenam terdakwa.
Enam terdakwa tersebut adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang semuanya berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.
Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Mereka semua dijerat oleh penyidik sebelumnya dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faruok mengatakan setelah pelimpahan berkas perkara itu maka selanjutnya tim JPU akan menyiapkan alat bukti, para saksi, serta keenam terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan.
Pada tempat terpisah Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra membenarkan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting.
"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan kapan sidang perdana digelar," jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar
Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting pada tahun anggaran 2021.
Dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.
Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan bisa memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu memiliki pagu sebesar Rp35 miliar.
Namun dalam perjalanannya ternyata terjadi pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkap Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG