SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp 35 miliar ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (19/10/2023).
"Hari ini tim JPU telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang agar perkara ini bisa segera disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang selesai menyusun surat dakwaan bagi keenam terdakwa.
Enam terdakwa tersebut adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang semuanya berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi.
Sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Mereka semua dijerat oleh penyidik sebelumnya dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faruok mengatakan setelah pelimpahan berkas perkara itu maka selanjutnya tim JPU akan menyiapkan alat bukti, para saksi, serta keenam terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan.
Pada tempat terpisah Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra membenarkan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari tim JPU terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting.
"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan kapan sidang perdana digelar," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting pada tahun anggaran 2021.
Dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.
Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan bisa memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu memiliki pagu sebesar Rp35 miliar.
Namun dalam perjalanannya ternyata terjadi pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkap Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur
-
Kasus Dugaan Penyelewengan Sewa Tanah Kelapa Sawit, Bupati dan Sekda Pasaman Barat Diperiksa Kejati Sumbar
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas