SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya angkat bicara usai video mantan istrinya, RH, meminta keadilan viral di media sosial.
Diketahui, RH meminta keadilan karena terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Terdakwa bernama Budi Satria. Dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), terdakwa mencabuli anak kandungnya secara berulang selama dua tahun dari 2020 hingga 2022. Korban juga mengalami penyakit menular seks.
JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara. Namun, putusan sidang majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
Menurut Budi Satria, tuduhan yang dilakukan oleh mantan istrinya itu merupakan fitnah dan rekayasa. Hal ini telah dibuktikan dalam persidangan.
"Semua murni fitnah, demi Allah. Saya orang Islam. Saya tidak pernah melakukan itu ke anak kandung saya. Terbukti di persidangan, semua itu (pemerkosaan) terbantahkan," kata Budi Satria di Padang, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, tuduhan pencabulan terhadap anak kandung yang dilaporkan oleh mantan istrinya merupakan aksi balas dendam dan sakit hati. Sebab, RH mengetahui dirinya kembali menikah.
"Murni semua itu rekayasa, balas dendam, sakit hati. Kejadian (tuduhan pencabulan) itu dilaporkan dua minggu setelah saya menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda," ujarnya.
Budi Satria menyebutkan, mantan istrinya sudah sering ketahuan selingkuh sehingga dirinya melakukan talak cerai. Ia kembali secara tegas membantah bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Semua Hewan Kurban di Agam Diklaim Sehat dan Bebas dari Penyakit Cacing Hati
"Biasanya dalam kasus ini, tersangka pasti dihajar di dalam penjara. Tapi saya diperlakukan baik di dalam penjara. Tahanan lain yakin bahwa ini fitnah," tegasnya.
"Saya jelaskan baik-baik. Saya tidak mau dihakimi sebelum diputuskan. Kalau sudah inkrah, terbukti, silakan, mati pun saya mau. Makanya selama di dalam sel tidak dilakukan kekerasan dengan tahanan lain," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, mengungkapkan dalam perkara ini memang banyak kejanggalan. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas kliennya.
"Pertama, perkembangan fakta. Saat penyidikan, yang perbuatan yang dilakukan adalah memasukkan jari terus-menerus selama dua tahun. Dalam proses persidangan, disebutkan memasukkan kelamin dari usia TK hingga kelas 5 SD," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, dalam pemeriksaan psikologi membuktikan anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma. Apabila perbuatan tersebut benar terjadi, pasti mengalami trauma.
"Tidak ada tanda-tanda trauma pada anak. Kan ajaib, anak korban pemerkosa, pengancam pembunuhan, tapi tidak ada tanda-tanda trauma pada anak," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kabupaten Agam Diperpanjang 14 Hari
-
Ayah Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik