SuaraSumbar.id - Sekitar 3.000 kubik kayu ditahan masyarakat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu ini ditebang oleh salah satu perusahaan yang lokasi penebangan diketahui telah memasuki tanah ulayat miliki Kaum Saogo.
Bahkan perusahaan itu juga diduga sudah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi (HPH). Warga kemudian melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang telah ditebangi, saat ini kayu berada di kapal ponton dan di lokasi tanah ulayat.
Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang berproses. Pihaknya meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas penebangan kayu.
Karena aktivitas penebangan tidak dihentikan, hal ini menjadi dasar warga melakukan penahanan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi.
Baca Juga: Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom, Rabu (12/7/2023).
"Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih setop kegiatan perusahaan," sambungnya.
Wirayom menyebutkan, persoalan yang terjadi saat ini adalah sengketa wilayah tanah. Perusahaan melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat, sementara izin yang didapat hanya dari pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak menyerahkan (izin) itu kepada perusahaan. Perusahaan hanya mendapatkan dokumen terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Izin kelola yang keluar dan didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan tersebut adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara, kata Wirayom, 450 hektar lahan di antaranya merupakan tanah ulayat.
Baca Juga: Mentawai Diguncang Gempa Dangkal Magnitudo 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
"Dari tanah ulayat itu yang kami tuntut agar diberhentikan (penebangan). Itu di lokasi 450 hektar. Jangan sampai dikelola," tegasnya.
Wirayom tak menampik perusahaan legal dalam penebangan kayu. Namun, pihak kaumnya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah ulayat.
"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan, katanya sudah (mengurus izin). Tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa lahan.
Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023). Aduan itu terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembebasan lahan.
Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat) itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, dimana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut. Kami belum bisa memastikan apa hal ini benar, nanti berdasarkan penyelidikan kami," kata dia.
Kontributor: Saptra S
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman