SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 12 Desember 2022. Sebelumnya, program tersebut berakhir 12 November 2022.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, pemutihan pajak yang dikemas dalam program 5 Untung tersebut mampu mendorong meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan, juga untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya.
Selain manfaat yang didapatkan oleh masyarakat, pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari program itu, karena hampir 80 persen pendapatan daerah Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Makin banyak masyarakat yang taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan itu digunakan untuk pembangunan Sumbar ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program 5 Untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
“Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program 5 Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
“Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan,” harapnya.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Ungkap Besarnya Peran Bundo Kanduang Lahirkan Generasi Berkualitas
Program 5 Untung meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda pajak kendaraan. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.
Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak. Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Ketiga bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Berita Terkait
-
Sumatera Barat Targetkan 2025 Bisa Kelola Sampah 100 Persen
-
Kafilah Sumbar Juara Umum MTQ VI Korpri Nasional 2022, Mahyeldi Bangga
-
Edy Rahmayadi dan Mahyeldi Sepakat Perkuat Ketersediaan Bahan Pangan
-
Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!
-
MTQ Korpri Jangan Sekadar Lomba, Mendagri Tito Minta ASN Aktualisasikan Nilai Al-quran dalam Pelayanan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market
-
Bahaya Kurang Tidur Malam Hari, Bisa Merusak Otak hingga Jantung!
-
5 Warna Lipstik Terbaik untuk Usia 40-an, Tampil Segar dan Elegan!
-
6 Bansos Cair November 2025, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya