Riki Chandra
Kamis, 17 November 2022 | 12:53 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengomentari rencana pembangunan Landmark Lembah Harau. [Suara/Riki Chandra]

Keempat, bebas pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. (Antara)

Load More