SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah tersebut.
Dalam orasinya pada Selasa (1/11/2022), demonstran menyebut Wali Kota Bukitttinggi Erman Safar mengkhianati mereka. Sebab, politisi Gerindra itu tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang yang mayoritas berasal dari Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi.
"Wahai Wali Kota Bukittinggi, kemana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu. Sekarang lebih kejam dari sebelumnya. Ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," kata salah seorang orator, Misdayanti.
Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.
"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.
Pedagang juga meneriakkan nama Ustadz Abdul Somad (UAS) agar bisa menegur Erman Safar yang dulunya mereka dukung hingga duduk menjadi Wali Kota Bukittinggi.
"Wahai Ustaz Abdul Somad, Ustadz Jel Fathullah, tolong tegur pemimpin tidak amanah ini, sekarang kami dizolimi," katanya.
Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.
"Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap, kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga, kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan," kata Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman.
Baca Juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota menyebut ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
Ia mengatakan, untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.
"Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," katanya dalam rilis yang diterima.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Pembangunan Bukittinggi, Mantan Wali Kota Sindir Pemimpin: Jangan Bohongi Masyarakat, Berjanji Sesuai Kemampuan!
-
UAS Beri Arahan Guru di Bukittinggi Terkait Pendidikan Agama dan Adat
-
Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini
-
Anggota DPRD Sumbar Sentil Soal Etika Wali Kota Bukittinggi: Menceritakan Gubernur di Depan Orang Ramai
-
Wali Kota Bukittinggi Cegah Duta Wisata Berperilaku Menyimpang: Saya Mengutuk Keras!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!