SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah tersebut.
Dalam orasinya pada Selasa (1/11/2022), demonstran menyebut Wali Kota Bukitttinggi Erman Safar mengkhianati mereka. Sebab, politisi Gerindra itu tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang yang mayoritas berasal dari Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi.
"Wahai Wali Kota Bukittinggi, kemana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu. Sekarang lebih kejam dari sebelumnya. Ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," kata salah seorang orator, Misdayanti.
Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.
Baca Juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis
"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.
Pedagang juga meneriakkan nama Ustadz Abdul Somad (UAS) agar bisa menegur Erman Safar yang dulunya mereka dukung hingga duduk menjadi Wali Kota Bukittinggi.
"Wahai Ustaz Abdul Somad, Ustadz Jel Fathullah, tolong tegur pemimpin tidak amanah ini, sekarang kami dizolimi," katanya.
Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.
"Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap, kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga, kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan," kata Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman.
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota menyebut ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!