SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah tersebut.
Dalam orasinya pada Selasa (1/11/2022), demonstran menyebut Wali Kota Bukitttinggi Erman Safar mengkhianati mereka. Sebab, politisi Gerindra itu tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang yang mayoritas berasal dari Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi.
"Wahai Wali Kota Bukittinggi, kemana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu. Sekarang lebih kejam dari sebelumnya. Ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," kata salah seorang orator, Misdayanti.
Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.
"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.
Pedagang juga meneriakkan nama Ustadz Abdul Somad (UAS) agar bisa menegur Erman Safar yang dulunya mereka dukung hingga duduk menjadi Wali Kota Bukittinggi.
"Wahai Ustaz Abdul Somad, Ustadz Jel Fathullah, tolong tegur pemimpin tidak amanah ini, sekarang kami dizolimi," katanya.
Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.
"Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap, kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga, kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan," kata Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman.
Baca Juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota menyebut ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
Ia mengatakan, untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.
"Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," katanya dalam rilis yang diterima.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Pembangunan Bukittinggi, Mantan Wali Kota Sindir Pemimpin: Jangan Bohongi Masyarakat, Berjanji Sesuai Kemampuan!
-
UAS Beri Arahan Guru di Bukittinggi Terkait Pendidikan Agama dan Adat
-
Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini
-
Anggota DPRD Sumbar Sentil Soal Etika Wali Kota Bukittinggi: Menceritakan Gubernur di Depan Orang Ramai
-
Wali Kota Bukittinggi Cegah Duta Wisata Berperilaku Menyimpang: Saya Mengutuk Keras!
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan
-
Cegah Karhutla, BKSDA Sumbar Intensif Patroli di Sekitar Cagar Alam Maninjau Agam
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong untuk Ekspansi Bisnis
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan