SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar di daerah tersebut.
Dalam orasinya pada Selasa (1/11/2022), demonstran menyebut Wali Kota Bukitttinggi Erman Safar mengkhianati mereka. Sebab, politisi Gerindra itu tidak menepati janji saat kampanye ke pedagang yang mayoritas berasal dari Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi.
"Wahai Wali Kota Bukittinggi, kemana rasa hati nuranimu, engkau khianati kami pendukungmu, engkau khianati kami yang betul berjuang untukmu. Sekarang lebih kejam dari sebelumnya. Ingat pedagang Bukittinggi marah, bukan hanya pedagang Aur Kuning saja," kata salah seorang orator, Misdayanti.
Massa mulai berorasi dari Pasar Aur Kuning kemudian melakukan aksi longmarch sepanjang empat kilometer menuju Kantor DPRD Bukitinggi dengan membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap Wali Kota Erman Safar.
"Kami pedagang Aur Kuning Bukittinggi Menuntut Janji Wali Kota, Kami Seluruh Pedagang Pasar di Bukittinggi Menolak Perda Pasal 15 poin 4 karena akan memiskinkan seluruh pedagang, Kembalikan Fungsi Kartu Kuning Seperti Semula Bisa Dialihkan dan Diagunkan Inilah Janji Wali Kota," bunyi beberapa tulisan dalam spanduk.
Pedagang juga meneriakkan nama Ustadz Abdul Somad (UAS) agar bisa menegur Erman Safar yang dulunya mereka dukung hingga duduk menjadi Wali Kota Bukittinggi.
"Wahai Ustaz Abdul Somad, Ustadz Jel Fathullah, tolong tegur pemimpin tidak amanah ini, sekarang kami dizolimi," katanya.
Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pedagang dengan anggota DPRD Bukittinggi.
"Kami akan carikan solusinya, akan ada kelanjutan rapat pembahasan ini karena saat ini anggota Pansus Perda ini juga tidak lengkap, kami yakin ada poin dari Perda itu yang isinya untuk kepentingan pedagang juga, kami mintakan draft tuntutan secara rinci dari pedagang untuk poin apa saja yang dirasa memberatkan," kata Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Rusdi Nurman.
Baca Juga: Pedagang Tahu dan Tempe di Cimahi Gigit Jari Gara-gara Omzet Turun Drastis
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah mensahkan Perda no 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat. Wali Kota menyebut ribuan pedagang akan menerima kepastian izin penempatan toko khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan perda pasar rakyat mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
Ia mengatakan, untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang.
"Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49, PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah," katanya dalam rilis yang diterima.
Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan,” pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Pembangunan Bukittinggi, Mantan Wali Kota Sindir Pemimpin: Jangan Bohongi Masyarakat, Berjanji Sesuai Kemampuan!
-
UAS Beri Arahan Guru di Bukittinggi Terkait Pendidikan Agama dan Adat
-
Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini
-
Anggota DPRD Sumbar Sentil Soal Etika Wali Kota Bukittinggi: Menceritakan Gubernur di Depan Orang Ramai
-
Wali Kota Bukittinggi Cegah Duta Wisata Berperilaku Menyimpang: Saya Mengutuk Keras!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya