SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyatakan siap membantu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk memberikan data dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Erman Safar mengatakan, seluruh dokumen dan arsip yang dibutuhkan terkait pembangunan RSUD Bukittinggi tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibantu untuk pencariannya.
"Ya, kami Pemerintah Kota Bukittinggi bersikap kooperatif dengan apapun data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan demi penegakan hukum," kata Erman Safar, Jumat (26/8/2022).
Ia mengatakan, dokumen terkait pengadaan dan pembangunan RSUD di tahun 2018 hingga 2019 itu disilahkan untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan bersama orang yang dibutuhkan.
"Orang-orang dalam pemerintahan Kota Bukittinggi yang dibutuhkan akan kami hadirkan, juga arsip dan dokumen akan disajikan," kata dia.
Sementara saat ditanyakan apakah Pemkot Bukittinggi akan memberikan bantuan hukum jika terdapat oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, Wako Erman Safar menjawab belum ada pembahasan saat ini.
"Itu belum sampai ke sana, belum ke sana saat ini persiapannya," kata Erman.
Sebelumnya, Tim penyidik yang berjumlah sembilan orang dari Kejati mendatangi RSUD dan kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi dan melakukan pembongkaran arsip terkait dugaan Korupsi RSUD.
"Kami memeriksa dan menggeledah tumpukan arsip dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, semuanya yang terkait telah dipanggil, untuk total kerugian negara juga masih dalam penghitungan," kata Kasi Penyidik Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi.
Baca Juga: Kejagung Sorot Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan Anggaran Rp 134 Miliar
Diketahui, dugaan korupsi yang diperkirakan senilai Rp16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.
RSUD Bukittinggi dibangun secara resmi melalui peletakan batu pertama pada September 2018, bangunan senilai Rp102 miliar itu berdiri diatas lahan seluas 3,4 hektar di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejati Sumbar Geledah Kantor Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ini yang Dicari
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD, Penyidik Kejati Sumbar Geledah Dinkes Bukittinggi
-
Anggota DPRD Sumbar Sentil Soal Etika Wali Kota Bukittinggi: Menceritakan Gubernur di Depan Orang Ramai
-
Kejagung Minta Kejati Sumbar Terus Kawal Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
-
Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur di Sumbar Meningkat Tajam, Polda Catat Lonjakan Tilang!
-
LBH Padang Desak Polisi Tindak Tegas Perusak Rumah Doa Jemaat Kristen
-
Wagub Sumbar Respon Keras Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tak Cerminkan Nilai Minangkabau!
-
Alasan Pejuang Olahraga Segel Kantor KONI Sumbar, Desak Ketua Mundur!
-
Keren! Mahasiswa ISI PP Raih Magister Lewat Tesis Mitos Inyiak Balang dalam Fotografi Dokumenter