SuaraSumbar.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran yang terlibat kasus pencurian modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Deportasi ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Keberangkatan WNA satu keluarga itu ke negara asalnya pada Kamis (22/9/2022). Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi.
Zaenal mengatakan, ketiga WNA diberangkatkan melalui bandar udara Internasional Soekarno Hatta menuju bandar udara Hamad International Doha (DOH).
"Iya sudah dideportasi. Sudah berangkat kemarin," ujar Zaenal saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (23/9/2022).
Ia menyebutkan, ketiga WNA mengunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 957 pada pukul 18.25 WIB. Kemudian DOH-IKA pada Jumat (23/9/22) pukul 00.55 waktu setempat.
"Proses pelaksanaan pengawasan keberangkatan deportasi berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.
Ketiga WNA ini bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan berinisial T (13). Mereka sebelumnya melakukan pencurian di toko grosir kebutuhan pokok di Kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari laporan dua orang korban, tindakan WNA tersebut mengakibatkan kerugian korban masing-masing Rp 10 juta dan Rp 4 juta. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, WNA tersebut mengakui melakukan pencurian dengan hipnotis.
Namun di kepolisian, kasus pencurian yang dilakukan WNA tidak diproses lantaran diselesaikan secara restorative justice. Hal ini sesuai kesepakatan dua belah pihak antara korban dan WNA.
Mereka juga telah mengganti total uang yang dicuri. WNA ini mengakui khilaf dan meminta maaf kepada korban.
Zaenal mengungkapkan, sebelumnya WNA ini berangkat dari Jakarta mengunakan jalur darat ke Sumbar. Mereka menyewa satu unit minibus Innova.
"Dia tujuan ke Indonesia berwisata sebenarnya. Dari Jakarta ke Sumbar. Mereka sewa mobil di Jakarta bersama istri dan satu orang anaknya. Ke Sumbar mengunakan jalur darat," ucap Zaenal.
"Dia mengaku mencuri karena kekhilafan. Dia mengakui melakukan pencurian dengan modus hipnotis. Yang laki-laki bisa melakukan itu," sambungnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
WNA Sekeluarga yang Maling di Pesisir Selatan Ternyata Pakai Visa Kunjungan
-
Imigrasi Padang Lacak Izin WNA Sekeluarga yang Maling di Pesisir Selatan
-
WNA Sekeluarga Maling di Toko Grosir Pesisir Selatan, Korban Ngaku Kena Hipnotis
-
10 WNA Dideportasi dari Sumbar, Ini Penyebabnya
-
Tujuh Warga Negara Asing Dideportasi karena Izin Tinggal Habis
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!