SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan langkah kepolisian membebaskan warga negara asing (WNA) sekeluarga yang terlibat kasus pencurian dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
WNA berkebangsaan Iran itu dibebaskan lantaran pihak kepolisian menerapkan restorative justice untuk penyelesaian perkara. Keputusan ini setelah persetujuan dan mediasi kedua belah pihak antara korban dan terduga pelaku.
LBH Padang menilai, penerapan restorative justice dalam suatu tindak pidana tidak boleh sembarang. Apabila dilakukan tidak sesuai hukum, tentunya bisa berdampak dan diskriminasi hukum.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, restorative justice maupun pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara (diversi), hanya bisa diberikan kepada anak yang bermasalah terhadap hukum.
"Dan dengan berbagai persyaratan, berdasarkan undang-undang persyaratan ancaman hukuman untuk si anak di bawah tujuh tahun, pertama sekali melakukan tindak pidana, baru bisa diversi. Jadi ada beberapa persyaratan," ujar Indira saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (23/9/2022).
Menurut Indira, dalam hal kasus pencurian tidak bisa sembarangan menerapkan restorative justice, kecuali pidana ringan. Salah satu pencurian ringan seperti yang terjadi di lingkungan keluarga atau merupakan delik aduan.
"Jadi setahu saya di dalam Perma (peraturan Mahkamah Agung) itu batas untuk pengajuan diversi kasus pencurian kerugian harus di bawah Rp2,5 juta. Kalau di atas Rp2,5 juta tidak bisa diversi," jelasnya.
Sementara dalam kasus yang melibatkan WNA Iran, kata dia, merupakan kasus yang masuk dalam delik biasa. Dalam delik biasa apabila korban telah memaafkan dan pelaku mengembalikan hasil curian itu hanya untuk meringankan proses hukum.
"Kalau delik biasa, menyelesaikan dengan cara mengambilkan uang itu tidak bisa menyelesaikan masalah yang seperti itu, harus tetap diproses. Namun ketika dia mengembalikan hasil curian itu akan sangat memperingan proses hukumnya ke depannya," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tak Proses Hukum WNA Sekeluarga Mencuri di Pesisir Selatan, Imigrasi Segera Deportasi
"Jadi hati-hati dengan restorative justice itu. Karena dia punya syarat untuk menentukan itu, dan tidak boleh sembarang. Kalau restorative justice tanpa aturan yang saya katakan itu, berarti pelanggaran hukum yang dilakukan kepolisian," sambung Indira.
Ia menegaskan, Indonesia memiliki kedaulatan dan terdapat asas legalitas serta teritorial di dalam KUHP. WNA yang terlibat tindak pidana di Indonesia semestinya wajib mematuhi terhadap hukum yang ada.
"Jadi tidak ada alasan sebenarnya kepolisian menyelesaikan kasus (WNA Iran) itu dengan secara restorative justice ketika dia tidak ada persyaratan yang dia penuhi," ungkapnya.
Seperti diketahui, WNA Iran yang merupakan satu keluarga tersebut bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan berinisial T (13). Mereka melakukan pencurian di toko grosir kebutuhan pokok di dua wilayah yakni di Kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.
Dari laporan dua orang korban, masing-masing mengalami kerugian Rp 10 juta dan Rp 4 juta. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, WNA tersebut mengakui melakukan pencurian dengan hipnotis.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kasus yang menjerat WNA ini. Koordinasi itu di antaranya dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang serta Duta Besar Iran di Jakarta.
Duta besar Iran, kata Hendra, kemudian melakukan pendampingan serta mediasi kedua belah pihak yakni korban dan WNA.
"Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahkan terduga pelaku serta keluarga (isteri dan anak) kepada pihak Imigrasi Padang," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Hendra menyebutkan, kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang memediasi perkara ini. Dan ucapan terima kasih dalam proses penyelidikan diberlakukan terhadap WNA ini.
"Kami mempertegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalahpahaman antar pihak lainnya," jelasnya.
Dalam Musyawarah mencari solusi win-win solution, terduga pelaku dalam hal ini WNA Iran mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kedua korban. Selanjutnya, mengganti biaya kerugian terhadap korban.
Keduanya juga berjanji saling membangun komunikasi yang harmonis dan dituangkan kedalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk saksi-saksi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi mengungkapkan, WNA ini berangkat dari Jakarta mengunakan jalur darat ke Sumbar. Mereka menyewa satu unit minibus Innova.
"Dia tujuan ke Indonesia berwisata sebenarnya. Dari Jakarta ke Sumbar. Mereka sewa mobil di Jakarta bersama istri dan satu orang anaknya. Ke Sumbar mengunakan jalur darat," kata Zaenal.
Kepada petugas, kata Zaenal, WNA ini mengaku khilaf sehingga nekad melakukan pencurian. Saat ini, WNA tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Dia mengaku mencuri karena kekhilafan. Dia mengakui melakukan pencurian dengan modus hipnotis. Yang laki-laki bisa melakukan itu," ucapnya.
"Mereka sudah menganggu, meresahkan masyarakat dan ketertiban. Kami menindaklanjuti dengan deportasi mereka. Kemudian kami melakukan pendangkalan dan pencegahan agar tidak masuk lagi ke Indonesia," sambung Zaenal.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Akan Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut
-
Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida
-
Autopsi Ulang Afif Maulana: Bukti Baru atau Kepastian Lama?
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Keluarga Pelajar SMP Tewas di Padang Mengadu ke DPR RI: Kami Tak Ikhlas Penganiaya Afif Maulana Tidak Terungkap!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan