SuaraSumbar.id - Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara soal tidak melanjutkan proses hukum kasus pencurian dengan modus hipnotis yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Iran di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
WNA sekeluarga ini dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice. Polres Pesisir Selatan melakukan ini karena persetujuan kedua belah pihak antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kasus yang menjerat WNA tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Padang serta Duta Besar (Dubes) Iran di Jakarta. Lalu, pihak Kedubes Iran meminta pendampingan, serta mediasi kedua belah pihak.
"Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahkan terduga pelaku serta keluarga (isteri dan anak) kepada pihak Imigrasi Padang," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Ia menyebutkan, Kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang memediasi perkara ini. Dan ucapan terima kasih dalam proses penyelidikan diberlakukan terhadap WNA ini.
"Kami mempertegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalahpahaman antar pihak lainnya," jelasnya.
Dalam Musyawarah mencari solusi win-win solution, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kedua korban. Selanjutnya, mengganti biaya kerugian terhadap korban.
Keduanya juga berjanji saling membangun komunikasi yang harmonis dan dituangkan kedalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk saksi-saksi.
"Kami dari pihak kepolisian berterima kasih kepada peran wali nagari, keluarga korban kedua belah pihak dan kami mendukung sekali dengan problem solving ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas," ungkapnya.
"Sekali tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua belah pihak, kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama sesuai dengan adat istiadat Minang dan agama," sambung Hendra.
Ia berharap semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana.
"Untuk nagari kita lebih maju lagi, baiknya ditinggikan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif," pungkasnya.
Seperti diketahui, WNA asal Iran itu bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan berinisial T (13). Dari BAP yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang diketahui mereka ke Sumbar ingin berwisata, memiliki visa kunjungan.
Sebelum ke Sumbar, mereka sekeluarga dari Jakarta mengunakan jalur darat ke Sumbar. Mereka menyewa satu unit minibus Innova.
Berita Terkait
-
Oknum Satpol PP Pesisir Selatan Bantah Lecehkan Pelajar Perempuan, Kadis: Berita Baru Sepihak dari Pelapor!
-
Oknum Satpol PP Pesisir Selatan Dipolisikan, Diduga Raba-raba Pelajar dan Ajak Hubungan Intim
-
Oknum Polisi Digerebek Warga Selingkuh di Pesisir Selatan, Propam Polda Sumbar Ungkap Ancaman Sanksi Pemecatan
-
Material Longsor di Kawasan Mandeh Masih Dibersihkan, Ratusan Warga Masih Terisolasi
-
Digerebek Warga Berduaan di Rumah Kakak Kandung Istrinya, Oknum Polisi Pesisir Selatan Sembunyi di Bawah Ranjang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar