SuaraSumbar.id - Oknum Satpol PP Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membantah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di daerah tersebut. Sebelumnya, oknum tersebut dipolisikan karena tuduhan pelecehan seksual.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, anggotanya yang dilaporkan berstatus petugas kebersihan kantor, bukan personel Satpol PP. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membantah melakukan tuduhan tersebut.
"Kronologi yang disampaikan (terlapor) tidak seperti yang diceritakan (pelapor)," kata Dailipal saat dihubungi SuaraSumbar.id, Rabu (7/9/2022).
Menurut Dailipal, pihaknya tidak bermaksud membela terlapor. Dirinya mempersilahkan penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
"Terhadap anggota jika memang terjadi pelecehan seksual atau apa namanya, kami tidak pernah membela. Kalau benar salah," tegasnya.
Ia mengaku apabila terbukti adanya pelecehan seksual tentu sangat menyesali kejadian tersebut. Proses hukum pun didukung terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan mendukung proses hukum jika (betul) dilakukan yang bersangkutan. Cuman berita yang muncul baru sepihak, arti dari si pelapor," ungkapnya.
Sampai saat ini, kata dia, anggotanya itu belum dipanggil penyidik kepolisian. "Kami persilahkan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan tak senonoh itu dilakukan terlapor di Mako Satpol PP setempat. Hal itu diakui paman korban, Megi Zal Putra.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Pesisir Selatan Dipolisikan, Diduga Raba-raba Pelajar dan Ajak Hubungan Intim
Menurutnya, keponakannya berinisial P (16) mendapat perlakuan tak elok dari oknum Satpol PP Pesisir Selatan.
"Saya mendapat laporan dari orang tuanya. Katanya keponakan saya ini jadi korban pelecehan seksual," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (6/9/2022) malam.
Mendapat informasi itu, Zal langsung mendatangi rumah korban untuk memastikannya. Korban pun mbenarkan peristiwa yang dialaminya.
"Mendengar hal itu, tentu kami selaku niniek mamak (paman) yang di kampung mendampingi korban bersama orang tuanya untuk melaporkan hal itu kepada polisi," tuturnya.
Kepada Zal korban menceritakan bahwa kejadiannya ketika keponakannya itu dibawa ke Mako Pol PP karena dianggap telah melanggar aturan pada Minggu (5/9/2022) dini hari.
Sesampai di kantor Satpol PP, korban bersama temannya diinterogasi. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dipisahkan dengan rekannya. Saat terpisah itulah, aksi bejatnya diluncurkan.
Berita Terkait
-
Digerebek Warga Berduaan di Rumah Kakak Kandung Istrinya, Oknum Polisi Pesisir Selatan Sembunyi di Bawah Ranjang
-
Nasib 5 Nelayan Asal Padang Setelah 31 Jam Terombang-Ambing di Laut Pesisir Selatan, Kapal Mati Mesin
-
Lima Nelayan Asal Padang Hilang Kontak di Perairan Pesisir Selatan, Kapalnya Diduga Mati Mesin
-
Pengusaha Ingkar Janji, TBS Petani Pessel Dibeli dengan Harga di Bawah Standar Pemerintah
-
Tim Ular Senduk Tangkap Dua Pelaku Judi Togel
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar