SuaraSumbar.id - Polisi tidak memproses hukum terhadap warga negara asing (WNA) sekeluarga asal Iran yang diduga maling dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
WNA tersebut bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan anaknya berinisial T (13) itu dibebaskan. Saat ini, mereka dalam penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Padahal, dari peristiwa pencurian itu, dua orang korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 10 juta dan Rp 4 juta.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan pasti dari Polres Pesisir Selatan perihal alasan tidak memproses hukum WNA terduga pelaku pencurian itu.
Baca Juga: Polresta Padang Ungkap 201 Kasus Kejahatan, Didominasi Pencurian
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono tidak memberikan jawaban penegasan. Ia hanya mengarahkan agar mengkonfirmasi ke bidang kehumasan.
"Silahkan ke kasi humas ya," singkat Novianto menjawab pertanyaan SuaraSumbar.id terkait proses hukum WNA dalam kasus pencurian tersebut, Selasa (20/9/2022).
Sementara Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso yang dicoba dihubungi SuaraSumbar.id juga merespon lamban. "Baik nanti ya kami beritahukan," singkatnya melalui pesan WhatsApp setelah beberapa waktu dihubungi.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose. Ia mengaku tidak mendengar pertanyaan yang dilontarkan wartawan lewat telepon seluler.
"Nantilah ya, sedang di atas mobil, tidak terdengar. Ini orang lagi nyanyi-nyanyi juga," katanya.
Baca Juga: Waspada, Sejumlah Masakan Khas Minang Miliki Purin Tinggi Picu Asam Urat
Melalui pesan singkat WhatsApp, Hendra menjawab pertanyaan SuaraSumbar.id dan kemudian agar berkoordinasi ke bidang kehumasan. "Koordinasi dengan humas, pak," tulisnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan polisi tidak memproses kasus pencurian yang dilakukan WNA ini.
Zaenal menyebutkan, WNA ini sekarang dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Dalam waktu dekat mereka akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Mereka masih dalam pemeriksaan kami, sekarang di (kantor) Imigrasi. Dalam waktu dekat dideportasi, dalam minggu ini mungkin," jelasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Residivis Pengedar Narkoba di Sumbar Ditangkap, Sempat Mencoba Melarikan Diri
-
Pemkot Payakumbuh Catat Rumah Tidak Layak Huni Tersisa 1.060 Rumah
-
BMKG Sesuaikan Waktu Jam Gadang dengan Standar Nasional
-
Nunggak Biaya Sewa, UPT Ancam Usir dan Putus Aliran Listrik Penghuni Rusunawa di Padang
-
Polisi Tak Proses Hukum WNA Sekeluarga Mencuri di Pesisir Selatan, Imigrasi Segera Deportasi
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jadwal hingga Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 26 Mei 2025
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!