SuaraSumbar.id - Sejumlah penghuni rumah susun warga (rusunawa) Purus di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diusir karena menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan biaya sewa yang ditunggak mencapai Rp 70 juta dari 40 persen dari jumlah penghuni.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rusunawa Padang Sahurman mengatakan, ada sekitar 169 kamar di rusunawa Purus dan 60 kamar di rusunawa Pasie Nan Tigo yang dihuni masyarakat.
"Ada sekitar 40 persen dari penghuni rusunawa di Padang menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan Rp 70 juta," katanya, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, mereka (penghuni rusunawa) ada yang menunggak biaya sewa selama tiga hingga lima bulan. Namun demikian, pihaknya telah menberi peringatan untuk segera membayarkan.
"Alasan para penghuni rusunawa itu nunggak biaya sewa karena kesulitan ekonomi. Karena penghuni memang adalah masyarakat kelas ekonomi rendah," tuturnya.
Sahurman telah memberikan surat peringatan pertama pada akhir Agustus lalu kepada penghuni rusunawa. Rencananya akan memberikan surat peringatan kedua sampai ketiga dalam waktu dekat.
"Kita akan segera memberikan peringatan kedua. Kalau tidak (bayar) juga, kita usir atau kita putuskan aliran listrik di kamarnya," tegasnya.
"Karena ini adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah Kota Padang, kepada warga rusunawa untuk segera membayarkan uang sewa," sambungnya.
Sahurman membeberkan, biaya sewa rusunawa di Padang bervariasi, tergantung posisi lantai kamar. Di rusunawa Purus biaya sewa di lantai satu Rp 325.000 per bulan, antai dua Rp 290.000 per bulan.
Baca Juga: Perjuangan Citra, Atlet Angkat Besi yang Menanti 10 Tahun Untuk Medali Perak Olimpiade
Sedangkan di lantai tiga Rp 275.000 per bulan, lantai empat Rp 260.000 dan lantai lima Rp 245.000.
Sementara itu di rusunawa Pasie Nan Tigo, biaya sewa untuk di lantai satu Rp 300.000 per bulan, lantai dua Rp 290.000, lantai tiga Rp 280.000, lantai empat Rp 270.000, dan lantai lima Rp 260.000.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pemprov NTB Nunggak Utang Rp 500 Miliar, Wakil Ketua DPRD Minta Semua Merem Diri
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022
-
Pajak Kendaraan Anda Nunggak Dua Tahun, Jasa Raharja Akan Lakukan Hal Ini
-
Nakal! Setelah Menang Arisan Rp 37 Juta, Warga Banyuwangi Ini Nunggak Bayar Berbulan-bulan
-
Ketua DPRD Bontang Soroti Gaji CS RSUD Taman Husada yang Nunggak: Kebiasaan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar