SuaraSumbar.id - Sejumlah penghuni rumah susun warga (rusunawa) Purus di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diusir karena menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan biaya sewa yang ditunggak mencapai Rp 70 juta dari 40 persen dari jumlah penghuni.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rusunawa Padang Sahurman mengatakan, ada sekitar 169 kamar di rusunawa Purus dan 60 kamar di rusunawa Pasie Nan Tigo yang dihuni masyarakat.
"Ada sekitar 40 persen dari penghuni rusunawa di Padang menunggak biaya sewa. Jika ditotalkan Rp 70 juta," katanya, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, mereka (penghuni rusunawa) ada yang menunggak biaya sewa selama tiga hingga lima bulan. Namun demikian, pihaknya telah menberi peringatan untuk segera membayarkan.
"Alasan para penghuni rusunawa itu nunggak biaya sewa karena kesulitan ekonomi. Karena penghuni memang adalah masyarakat kelas ekonomi rendah," tuturnya.
Sahurman telah memberikan surat peringatan pertama pada akhir Agustus lalu kepada penghuni rusunawa. Rencananya akan memberikan surat peringatan kedua sampai ketiga dalam waktu dekat.
"Kita akan segera memberikan peringatan kedua. Kalau tidak (bayar) juga, kita usir atau kita putuskan aliran listrik di kamarnya," tegasnya.
"Karena ini adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah Kota Padang, kepada warga rusunawa untuk segera membayarkan uang sewa," sambungnya.
Sahurman membeberkan, biaya sewa rusunawa di Padang bervariasi, tergantung posisi lantai kamar. Di rusunawa Purus biaya sewa di lantai satu Rp 325.000 per bulan, antai dua Rp 290.000 per bulan.
Baca Juga: Perjuangan Citra, Atlet Angkat Besi yang Menanti 10 Tahun Untuk Medali Perak Olimpiade
Sedangkan di lantai tiga Rp 275.000 per bulan, lantai empat Rp 260.000 dan lantai lima Rp 245.000.
Sementara itu di rusunawa Pasie Nan Tigo, biaya sewa untuk di lantai satu Rp 300.000 per bulan, lantai dua Rp 290.000, lantai tiga Rp 280.000, lantai empat Rp 270.000, dan lantai lima Rp 260.000.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pemprov NTB Nunggak Utang Rp 500 Miliar, Wakil Ketua DPRD Minta Semua Merem Diri
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022
-
Pajak Kendaraan Anda Nunggak Dua Tahun, Jasa Raharja Akan Lakukan Hal Ini
-
Nakal! Setelah Menang Arisan Rp 37 Juta, Warga Banyuwangi Ini Nunggak Bayar Berbulan-bulan
-
Ketua DPRD Bontang Soroti Gaji CS RSUD Taman Husada yang Nunggak: Kebiasaan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati