SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor. Mulai dari diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak. Kesempatan ini berlangsung sejak 12 September hingga 12 November 2022.
“Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Lima keringan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Rincinya, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu,” katanya.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” katanya lagi.
Baca Juga: Perubahan KUA PPAS 2022 Disekapati Pemprov dan DPRD Sumbar
Ketiga, bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Sebelumnya, pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.
Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku 2 bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 Novemver 2022.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak di Kepri Dibuka Lagi untuk Tahap Kedua, Berikut Jadwalnya
-
Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Rp39,6 Miliar
-
Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya
-
BBM Subsidi Naik, Gubernur Sumbar Desak OPD Percepat Realisasi APBD
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Hasilkan Pendapatan Rp54,5 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari