SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor. Mulai dari diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak. Kesempatan ini berlangsung sejak 12 September hingga 12 November 2022.
“Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Lima keringan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Rincinya, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu,” katanya.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” katanya lagi.
Baca Juga: Perubahan KUA PPAS 2022 Disekapati Pemprov dan DPRD Sumbar
Ketiga, bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Sebelumnya, pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.
Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku 2 bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 Novemver 2022.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak di Kepri Dibuka Lagi untuk Tahap Kedua, Berikut Jadwalnya
-
Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Rp39,6 Miliar
-
Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya
-
BBM Subsidi Naik, Gubernur Sumbar Desak OPD Percepat Realisasi APBD
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Hasilkan Pendapatan Rp54,5 Miliar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Auto Level Up dalam Sekejap
-
5 Sunscreen untuk Remaja, Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah Mulai Rp 18 Ribuan
-
Perintah AHY, Posko Demokrat Peduli Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Agam
-
Update Terbaru Korban Bencana Sumbar: 228 Orang Meninggal, 98 Hilang dan Lebih 20 Ribu Mengungsi
-
Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Didesak Usut Kayu dari Mentawai yang Terdampar di Lampung