SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor. Mulai dari diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak. Kesempatan ini berlangsung sejak 12 September hingga 12 November 2022.
“Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Lima keringan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Rincinya, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Baca Juga: Perubahan KUA PPAS 2022 Disekapati Pemprov dan DPRD Sumbar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu,” katanya.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” katanya lagi.
Baca Juga: Pengumuman, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut, Catat Tanggalnya
Ketiga, bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
-
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!