Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 14 September 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

“Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,” tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. “Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,” katanya.

Load More