Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 17:56 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang residivis pengedar narkoba di Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi sekitar 100 meter dari rumahnya. YP (39) sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kita melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Payakumbuh Utara. Semula kita hanya menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang pelaku saat melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri melansir Antara, Selasa (20/9/2022).

Namun demikian, setelah didesak pelaku mengakui masih menyimpan Narkoba lainnya di batang pisang di kebun di belakang rumahnya. Petugas menyita barang bukti 14 paket sabu.

Diduga mengetahui akan digerebek, pelaku berhasil melarikan diri ke kebun jagung di belakang rumahnya. Karena hafal dengan situasi dia dengan mudah melarikan diri.

Baca Juga: Dear Ladies, Ini 10 Langkah Menjaga Kulit di Musim Pancaroba dengan Skincare yang Tepat

Namun saat petugas yang sudah menargetkan YP (39) juga tak mau kehilangan buruannya hingga ia berhasil dibekuk di kebun yang berjarak 300 meter dari rumahnya.

Pada awalnya petugas kepolisian tidak mendapatkan narkoba jenis apapun karena diduga sempat membuang narkoba yang sebelumnya ia pegang.

Awalnya sabu ukuran kecil itu ditemukan setelah dilakukan pencarian sekitar dua jam di kebun jagung dan persawahan yang dilalui tersangka saat melarikan diri.

Meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YP (39), Tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pencarian dan mendesak tersangka Yudi untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Dicap Salahi Wewenang Provokasi Prajurit Marah ke Effendi Simbolon, Connie: KSAD Dudung Kubur Mimpi jadi Panglima TNI

Load More