SuaraSumbar.id - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap sebanyak 23 orang terkait kasus perjudian di beberapa lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam selama Agustus 2022.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari menjelaskan, perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran polsek dari 10 laporan masyarakat, dengan salah seorang pelaku lansia berusia 81 tahun.
"Selama bulan Agustus ini, kami berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik langsung maupun online. Hingga tadi malam jajaran Reskrim kami telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 orang tersangka, dengan laporan polisi sebanyak sepuluh buah, mirisnya satu orang sudah berusia 81 tahun," kata Wahyuni, di Bukittinggi, Sabtu (27/8/2022).
Wahyuni menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus judi yang menjadi perhatian khusus Kapolri saat ini.
"Sebagai Kapolres, saya punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apa pun," tegas dia.
Pihak kepolisian memberi apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada petugas.
Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno menyebutkan masing-masing tersangka ditangkap dengan modus dan barang bukti berbeda.
Pertama, pada 7 Agustus di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).
Kedua, 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).
Baca Juga: Tembok Sekolah Dasar Roboh Timpa 2 Warga Agam, Satu Tewas dan Seorang Patah Tulang
Ketiga, pada 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).
Keempat, pada12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online togel dan rolet dengan lima orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).
Kelima, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).
Keenam, pada 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis kartu remi dengan empat orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).
Ketujuh pada 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online togel dengan tersangka laki-laki RR (24).
Kedelapan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki F (18).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!