Erick Tanjung
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Polres Bukittinggi telah menangkap sebanyak 23 orang yang terlibat kasus perjudian di beberapa lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam selama Agustus. Antara/Alfatah

Kesembilan, pada 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis slot dengan tersangka laki-laki AN (38).

Kesepuluh tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan empat orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).

"Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara," katanya. (Antara)

Load More