Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Respons Aliansi Mentawai Bersatu soal Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi. [Ist]

SuaraSumbar.id - Aliansi Mentawai Bersatu merespons soal pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang menyatakan bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar tidak mendiskriminasi Mentawai.

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yousafat Saumanuk menilai, pernyataan Mahyeldi seperti menyayat dan menambah luka di hati masyarakat Mentawai.

"Mentawai bukan penumpang di Sumbar. Tapi keluar Undang-Undang ini menjadi polemik, bagaimana mungkin beliau mengatakan tidak ada diskriminasi?," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (20/8/2022).

"Tambah teriris luka ini di hati setelah kami dengar statement beliau itu," sambungnya.

Baca Juga: Dipanggil Terakhir, Bharada E Lihat Putri Candrawathi Lakukan Ini bareng Ferdy Sambo dalam Ruangan Rapat

Yousafat mengatakan, dalam UU Provinsi Sumbar pasal 5 C hanya menyebutkan identitas Minangkabau saja.

Sementara Sumatera Barat, juga diisi oleh etnis Mentawai yang memiliki adat dan kebudayaan berbeda dengan Minangkabau.

Pihaknya sudah melakukan aksi dan meminta audiensi kepada Gubernur. Namun saat itu Mahyeldi ada acara bersama menteri.

"Waktu itu kita minta audiensi tapi beliau sedang ada acara bersama menteri. Sampai saat ini tidak ada balasan apakah bisa bertemu atau tidak," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu dihubungi oleh pihak gubernur. Mereka ingin bertemu gubernur tanpa diwakili.

Selain itu, pihaknya akan terus menyuarakan regisi terhadap Undang-Undang itu hingga tuntutan dapat dikabulkan.

Baca Juga: Kuwat Ma'ruf Tutupi Masalah Besar di TKP Magelang, Bharada E Sampai Diusir dan Diminta Tidak Ikut Campur

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membantah bawah Undang-undang Provinsi Sumbar dinilai mendiskriminasikan Kepulauan Mentawai.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022)

Mahyeldi mengatakan, dalam UU tersebut tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua etnis terakomodir, termasuk Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.

"Dalam UU itu banyak pasal yang terkandung dan jangan fokus pada satu ayat saja apalagi hanya satu kalimat. Harusnya dibaca dengan cermat dan komprehensif," kata Mahyeldi.

Load More