Barlius sangat menegaskan bahwa tidak terdapat peraturan yang tidak memperbolehkan anak ujian jika belum membayar uang iuran sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi memecat kepala sekolah (Kepsek) yang melarang siswa ujian karena belum melunasi uang iuran komite.
"Kami minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi adalah mencerdaskan anak bangsa," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubungkan.
Baca Juga: Nasib Buruh Kian Tertekan, Puluhan Pekerja di Sumbar Sambangi DPRD dan Desak UU Omnibus Low Dicabut
Atas dasar itu, kata Supardi, Dinas Pendidikan Sumbar harus mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat belum stabil bahkan kebanyakan cenderung terpuruk.
Menurut dia hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula. "Iuran komite tidak diwajibkan dan jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian," katanya.
Menurut dia dengan hal ini perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan dirinya meminta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.
"Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya percuma.
Hal ini tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. Surat edaran tidak akan efektif, jika hukuman yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
Berita Terkait
-
Pj Bupati Mentawai Kewenangan Kemendagri, SK Segera Terbit
-
Tak Ada WFH, Seluruh ASN Pemprov Sumbar Wajib Masuk Kantor Senin 9 Mei 2022
-
Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022
-
Resmi, ASN Pemprov Sumbar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
-
Pemprov Sumbar Kirim 3 Nama Calon Pj Bupati Mentawai
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam