Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 23 Mei 2022 | 15:16 WIB
Agus Suardi, mantan Ketua KONI Sumbar yang terjerat kasus dugaan korupsi KONI Padang saat digiring pihak Kejari Padang. [Dok.Isitemewa]

SuaraSumbar.id - Mantan Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar) Agus Suardi resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Lelaki yang akrab disapa Abien itu merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Sebelum ditahan, Abie yang juga mantan Ketua KONI Padang itu telah menjalani pemeriksaan atau penyerahan barang bukti sekitar 2 jam yakni pukul dari pukul 11.40 WIB hingga pukul 12.40 WIB, Senin (23/5/2022).

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, tersangka Abien kooperatif dan mendatangi Kejari untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya, pagi tadi Abien ini mendatangi Kejari dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam. Selanjutnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," katanya.

Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Ditahan

Tujuan penahanan selama dua hari, kata Therry, untuk menyempurnakan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Dilakukan penahanan, berdasarkan pasal 21 KUHP, bisa menghilangkan barang bukti dan bisa saja melarikan diri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Masing-masing, Wakil Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI Padang NZ.

Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa.

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Baca Juga: Nama Mahyeldi Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Pusako Unand: Pemeriksaan Harus Cukup Bukti

Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan.

Kontributor : B Rahmat

Load More