SuaraSumbar.id - Dua tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (18/5/2022).
Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI Padang NZ.
Mereka ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke JPU. "Hari ini dilakukan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, kedua tersangka langsung kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama.
Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi serta kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang mengenakkan rompi tahanan kejaksaan.
Sebenarnya dalam kasus tersebut ada satu nama tersangka lainnya yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisal AS. Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.
"Untuk tersangka AS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter yang diantarkan oleh penasehat hukumnya," jelas Kasi Pidsus Therry Gutama.
Terhadap tersangka AS, lanjutnya, akan kembali dilayangkan surat pemanggilan selanjutnya, jika tak kunjung dipenuhi maka akan dilakukan upaya paksa.
Sementara untuk proses perkara terhadap Nz dan DV, Therry mengatakan secepatnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Irham Jafar Lan Putra Diperiksa Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Dicecar Soal Penggunaan Dana
Kejari Padang menunjuk sepuluh orang jaksa sebagai tim JPU yang menangani perkara, diketuai oleh Budi Sastera yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto (Jo) 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.
Ia menegaskan pihak Kejari Padang akan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas hingga bisa disidang di pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini
-
Buaya yang Gegerkan Warga Padang Akhirnya Tertangkap, Begini Penampakannya
-
Bantah Kerusuhan di Rutan Padang, Kemenkumham Sumbar: Petugas Berhasil Mencegah Keributan
-
Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur
-
Pulau Pasumpahan: Maldives Tersembunyi di Kota Padang
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
Terkini
-
Semua Sungai Dangkal Wajib Dikeruk Cegah Banjir Bandang Berulang, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Agam Awal 2026, BKSDA Pasang Kamera Jebak
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!
-
Megawati Utus Ribka Tjiptaning Pimpin Relawan Kesehatan PDIP ke Sumatera, Kirim Dokter dan Perawat
-
Pemprov Sumbar Jamin Kebutuhan Korban Bencana di Huntara, Bantuan Bulanan Disiapkan