SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan gedung budaya Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Taman Budaya Sumbar dengan pagu anggaran Rp 31 miliar lebih itu.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian, berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk saksi yang bakal diperiksa lebih dari 25 orang rekanan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, termasuk saksi dari pihak Bank Nagari," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (6/4/2022).
Namun saat ini, pihak Kejari Padang masih dalam tahap pengumpulan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi.
"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 12 hingga 27 April. Jadi pemeriksaan berlangsung selama Ramadhan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan gedung budaya Sumbar ini sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2021.
Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan itu sendiri dilakukan Kejari Padang karena adanya temuan BPK RI.
Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Kemudian, penyidik Kejari Padang juga telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa dan ditemukan rekanan memakai produk impor, sementara rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kejari Padang Endus Unsur Pidana di Proyek Taman Budaya Sumbar yang Mangkrak
Artinya, rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Jika menggunakan produk impor, tentu terdapat kemahalan dalam pembangunan.
"Dalam proses penyelidikan, kami telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang dari unsur terkait. Dalam hal ini belum ada ditetapkan tersangka. Namun unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara sudah ditemukan," kata Therry.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
-
Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
-
Berantas Mafia Tanah, Kejari Padang Minta Warga Aktif Lapor
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu