SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan gedung budaya Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Taman Budaya Sumbar dengan pagu anggaran Rp 31 miliar lebih itu.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian, berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk saksi yang bakal diperiksa lebih dari 25 orang rekanan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, termasuk saksi dari pihak Bank Nagari," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (6/4/2022).
Namun saat ini, pihak Kejari Padang masih dalam tahap pengumpulan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi.
"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 12 hingga 27 April. Jadi pemeriksaan berlangsung selama Ramadhan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan gedung budaya Sumbar ini sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2021.
Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan itu sendiri dilakukan Kejari Padang karena adanya temuan BPK RI.
Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Kemudian, penyidik Kejari Padang juga telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa dan ditemukan rekanan memakai produk impor, sementara rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kejari Padang Endus Unsur Pidana di Proyek Taman Budaya Sumbar yang Mangkrak
Artinya, rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Jika menggunakan produk impor, tentu terdapat kemahalan dalam pembangunan.
"Dalam proses penyelidikan, kami telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang dari unsur terkait. Dalam hal ini belum ada ditetapkan tersangka. Namun unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara sudah ditemukan," kata Therry.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
-
Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
-
Berantas Mafia Tanah, Kejari Padang Minta Warga Aktif Lapor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!