SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan gedung budaya Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Taman Budaya Sumbar dengan pagu anggaran Rp 31 miliar lebih itu.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian, berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk saksi yang bakal diperiksa lebih dari 25 orang rekanan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, termasuk saksi dari pihak Bank Nagari," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (6/4/2022).
Namun saat ini, pihak Kejari Padang masih dalam tahap pengumpulan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi.
"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 12 hingga 27 April. Jadi pemeriksaan berlangsung selama Ramadhan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan gedung budaya Sumbar ini sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2021.
Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan itu sendiri dilakukan Kejari Padang karena adanya temuan BPK RI.
Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.
Kemudian, penyidik Kejari Padang juga telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa dan ditemukan rekanan memakai produk impor, sementara rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kejari Padang Endus Unsur Pidana di Proyek Taman Budaya Sumbar yang Mangkrak
Artinya, rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Jika menggunakan produk impor, tentu terdapat kemahalan dalam pembangunan.
"Dalam proses penyelidikan, kami telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang dari unsur terkait. Dalam hal ini belum ada ditetapkan tersangka. Namun unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara sudah ditemukan," kata Therry.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
-
Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
-
Tersandung Korupsi Pinjaman Fiktif, Manejer Koperasi Syariah di Padang Jadi Tersangka
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
-
Berantas Mafia Tanah, Kejari Padang Minta Warga Aktif Lapor
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang