SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pinjaman fiktif dana Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Kajari Padang, Ranu Subroto mengatakan, tersangka merupakan menager KSPPS berinisial EO (40). Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan rapat dan berkoordinasi dengan jaksa, barulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (9/12/2021).
Ditambahkannya, penetapan tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi. Kemudian yang bersangkutan juga tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Tersangka koperatif, dan kami menunjuk pengacara untuk mendampingi tersangka dalam kasus ini," tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi bermuara pada tahun 2011 lalu. Dimana koperasi tersebut menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang. Kemudian pembiayaan fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp324 juta.
Dari perincian fiktif, tersangka pun telah mengembalikannya. Namun berdasarkan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Penyiram Bidan Pakai Air Panas di Padang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga