SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
"Jika ada mafia tanah silahkan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
"Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," jelasnya.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telefon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Baca Juga: Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," tegasnya.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!