SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
"Jika ada mafia tanah silahkan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
"Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," jelasnya.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telefon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Baca Juga: Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," tegasnya.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih