SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
"Jika ada mafia tanah silahkan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
"Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," jelasnya.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telefon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Baca Juga: Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," tegasnya.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu