SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen memberantas mafia tanah di daerah tersebut. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah.
"Jika ada mafia tanah silahkan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
"Jika ternyata laporan itu pidana umum maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelanggaran negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," jelasnya.
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telefon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Baca Juga: Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," tegasnya.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!