SuaraSumbar.id - Total korban oknum guru ngaji, tersangka kasus sodomi berinisial EM (59) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata berjumlah 5 orang.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando. Menurutnya, total yang melapor dalam kasus asusila ini mencapai 5 orang.
Sebelumnya saat penangkapan dilakukan pada Jumat (19/11/2021) malam, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.
"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," katanya, Kamis (25/11/2021).
Menurut Rico, penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memrosesnya. Karena disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.
"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," tegasnya.
Sementara untuk tersangka EM saat ini telah menjani pemeriksaan secara hukum, ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumbar Tewas Jatuh ke Jurang
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di mushala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan "pelat merah". Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di kantor Polresta Padang.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Sementara tersangka saat ditangkap membantah kalau dirinya melakukan sodomi, ia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.
Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Cekcok Pasutri di Agam Berujung Maut, Istri Tewas Dersimbah Darah
-
PGRI Pariaman Harap Belajar Tatap Muka 100 Persen Dilaksanakan 2022
-
Begini Cara Pemkot Padang Deteksi Dini Kejahatan Seksual Terhadap Anak
-
Minta Pelaku Dihukum Berat, Wali Kota Padang Kawal Kasus 2 Bocah yang Dicabuli Keluarga
-
Coreng Marwah Minangkabau, DPRD Sumbar Bakal Bahas Maraknya Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!
-
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Era Jokowi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang