SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan 2 bocah perempuan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi atensi pemerintah daerah. Pasalnya, mereka dicabuli oleh orang-orang terdekat, mulai dari kakek, paman, kakak hingga tetangganya sendiri.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam aksi bejat tersebut. Dia berjanji akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri, Rabu (24/11/2021).
Menurut Hendri, pelaku harus dihukum berat. Sebab, keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang, Editiawarman mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan.
"Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan ke depan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Ini tidak hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Bocah SD Ini, Tinggal di Panti, Dicabuli, Lalu Dipersekusi
Lima orang pelaku tersebut terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan kekerasan pada alat vital.
Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Waspada! Predator Seks Anak Marak di Padang, 8 Pelaku Diciduk dalam Sebulan
-
Bejat! Pria Sumut Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri, Korban Ngaku Dicabuli Sejak SMP
-
Geger, Karyawan Jasa Pelaminan di Padang Tewas Gantung Diri
-
Duel Gara-gara Musik Organ Tunggal, Seorang Pria di Padang Tewas Ditikam
-
Polisi Tetapkan Pedagang Mainan Di Muara Angke Tersangka Pencabulan 8 Anak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas