Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 11 April 2022 | 11:15 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga April 2022, Polda Sumatera Barat mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap enam kasus.

Keenam kasus tersebut ada yang diproses Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dan ada juga Polres.

Kasus pertama pada Senin (3/1/2022), Ditreskrimsus menangkap pria berinisial RYG di SPBU Pertamina Pitameh Jalan Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Baca Juga: Belasan Remaja di Padang Ditangkap Saat Tawuran, Bawa Tombak hingga Golok

Saat ini, kasus sudah P21. Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil dengan tangki modifikasi yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian, enam buah jeriken kapasitas 35 liter BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasus kedua, pada Rabu (9/2) di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk PC 200 6 silindar, satu unit alat berat PC 200 4 silinder, 7 jeriken dengan isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken berisi 32 liter bahan bakar jenis solar.

“Kasus ini tengah diproses oleh Polres Pariaman," katanya, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: BEM se-Sumbar Bakal Aksi Demo 11 April, Suarakan Tuntutan ke DPRD

Kasus ketiga diungkap pada Jumat (11/4/2022) di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Kab. Pesisir Selatan dengan tersangka pria berinisial FH (26) yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga.

Load More