Suhardiman
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:00 WIB
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntut tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit. [Ist]
Baca 10 detik
  • PBHI Sumatera Barat mendatangi Ombudsman pada 15 Juli 2026 guna menindaklanjuti laporan perizinan tambang andesit di Nagari Kasang.
  • PBHI menyerahkan data kebencanaan dan RTRW Padang Pariaman untuk membuktikan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen perizinan pihak perusahaan tambang.
  • PBHI akan terus mengawal kasus ini serta mempelajari dugaan maladministrasi dan pelanggaran dalam dokumen pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mendatangi Ombudsman, Rabu, 15 Juli 2026.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perizinan tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

Staf PBHI Sumbar, Igo Marselino, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar berkaitan dengan perizinan tambang andesit di Nagari Kasang.

"Hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan kami sebelumnya kepada Ombudsman terkait SK yang ditujukan oleh Gubernur mengenai perizinan tambang andesit di Nagari Kasang," katanya.

Dalam pertemuan itu, PBHI Sumbar juga menyerahkan sejumlah informasi terbaru, di antaranya peta kebencanaan dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi yang diusulkan sebagai kawasan pertambangan.

Menurut Igo, hasil penelusuran tim menemukan adanya perbedaan informasi dalam dokumen yang disusun pihak perusahaan terkait kondisi kebencanaan di kawasan tersebut.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa pada peta yang dikembangkan oleh pihak perusahaan, dampak kebencanaan tidak dicantumkan secara utuh," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen tersebut lokasi yang direkomendasikan sebagai area pertambangan disebut berada di wilayah yang bebas dari ancaman bencana. Sementara itu, potensi banjir maupun banjir bandang dikategorikan memiliki tingkat kemungkinan yang rendah.

PBHI Sumbar menilai informasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data kebencanaan yang dimiliki pemerintah maupun instansi terkait.

Baca Juga: Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet

Selain menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman, PBAI Sumbar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat Nagari Kasang.

Tim pendamping juga tengah mempelajari kembali dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi bagian dari proses perizinan tambang.

"Kami selaku tim yang mendampingi masyarakat Kasang akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu perkembangan dari Ombudsman. Di sisi lain, kami juga sedang mempelajari kembali berbagai dugaan pelanggaran dalam dokumen UPL, termasuk dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More