Suhardiman
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59 WIB
Warga asal Agam memohon agar dipulangkan ke Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua WNI bernama Ayu dan Susi diduga menjadi korban penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.
  • BP3MI Sumatera Barat menyatakan keberangkatan kedua korban ke Myanmar dilakukan secara ilegal melalui jalur nonprosedural yang berbahaya.
  • Pemerintah tengah berkoordinasi dengan KBRI untuk menindaklanjuti penanganan serta mempercepat proses pemulangan kedua korban ke Indonesia.

SuaraSumbar.id - Sebuah video memperlihatkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) memohon bantuan untuk dipulangkan dari Myanmar beredar di media sosial. Mereka meminta pertolongan setelah diduga menjadi korban penyekapan.

Salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumtaera Barat. Sementara seorang korban lainnya bernama Susi, berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tampak pula sejumlah luka memar pada bagian tangan, kaki, hingga wajah mereka.

Menanggapi video tersebut, Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan pemerintah Indonesia tidak pernah membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar.

"Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," katanya, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Jupriyadi, BP3MI Sumbar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) guna menindaklanjuti penanganan kedua korban.

Kronologi Keberangkatan

Berdasarkan hasil koordinasi BP3MI Sumbar dengan Pemkab Agam dan Polda Sumatera Barat pada 15 Juli 2026, Ayu diketahui sebelumnya merantau ke Sulawesi. Di daerah tersebut, ia bertemu dengan Susi. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Batam.

Ayu juga diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, mereka berangkat ke Myanmar.

"Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka," ujarnya.

Perjalanan tersebut dilakukan melalui jalur nonprosedural yang diduga dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal untuk membawa calon pekerja migran ke negara-negara yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena itu, BP3MI Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar melalui media sosial tanpa melalui jalur resmi pemerintah.

"Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat," tegasnya

BP3MI berharap proses koordinasi dengan pemerintah pusat dan KBRI dapat mempercepat upaya penanganan serta pemulangan kedua korban ke Indonesia.

"Selain itu, masyarakat diminta selalu memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More