Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 11 April 2022 | 11:15 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk membawa 74 galon masing-masing galon berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak.

“Proses sidik Polres Pesisir Selatan," kata dia

Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan yang menangkap seorang pria berinisal DM yang ditangkap pada Jumat (25/2) di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti yang melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit bermuatan 40 jeriken yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

Baca Juga: Belasan Remaja di Padang Ditangkap Saat Tawuran, Bawa Tombak hingga Golok

Untuk kasus yang kelima dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya kasus yang keenam, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial HZ dan H yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan dengan 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jiriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik.

Ia mengatakan dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut menegaskan Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," katanya. (Antara)

Baca Juga: BEM se-Sumbar Bakal Aksi Demo 11 April, Suarakan Tuntutan ke DPRD

Load More