SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus seorang penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial MAD (30) itu diciduk di kawasan Kampuang Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) lalu.
"MAD ditangkap dari laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga di Lubuk Begalung Padang memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi di media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polda Sumbar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas lalu menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli hewan tersebut.
Akhirnya, polisi dan tersangka sepakat bertemu di sekitar rumah MAD. Saat itu, pelaku yang tak bisa berkutik langsung ditangkap. Kemudian, polisi menuju kediamannya yang diduga sebagai tempat penyimpanan satwa yang dilindungi tersebut.
Di rumah pelaku, petugas menemukan tiga ekor kucing hutan (Prionallurus Bengaliensis), satu ekor trenggiling (Manis Javanica) dan satu ekor kura-kura baning coklat (Manouria Emys).
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel Polda Sumbar. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, seorang pria asal Payakumbuh berinsial MIH (27), diciduk tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan BKSDA. Dia diduga terlibat aksi jual beli satwa dilindungi jenis kura-kura ke Thailand dan Vietnam.
Pria tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2021 yang lalu. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Sembako Jelang Ramadan, Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan
"Penjualan hewan dilindungi ini dilakukannya secara online," kata Satake, Rabu (9/3/2022).
Dari pengakuan pelaku, kata Satake, kura-kura itu didapatkan pelaku dari Jakarta dan Papua. Kemudian, dijual seharga Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu per ekornya.
"Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti enam ekor kura-kura Baning Coklat dalam keadaan hidup dan 350 ekor kura-kura jenis labi-labi jenis moncong babi," tuturnya.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan diproses. Sementara satwa liar ini akan dilepasliarkan kembali. Untuk mekanisme kami serahkan ke pihak terkait," katanya lagi.(Antara)
Berita Terkait
-
Jembatan Menuju Sekolah Ambruk, Sejumlah Pelajar SD di Pesisir Selatan Terjatuh hingga Luka-luka
-
Jembatan Darurat di Sungai Batang Tapa Malampah Pasaman Dikerjakan
-
Resahkan Pengguna Jalan di Padang Sumbar, 2 Manusi Silver Ditangkap Satpol PP
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak Tinggi, Nurani Perempuan Sebut Pemko Padang Abai Perhatian
-
Usut Kematian Tersangka di Agam, Polda Sumbar Turun Tangan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang