SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menggerebek usaha salon dan panti pijat plus-plus yang diduga digunakan sebagai tempat praktik maksiat. Sedikitnya, 16 orang wanita dan tiga pria digelandang ka Mako Satpol PP, Kamis (17/2/2022) malam.
"Di salah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/2/2022).
Menurut Mursalim, razia penyakit masyarakat (Pekat) ini rutin dilakukan lantaran laporan masyarakat yang mengaku resah ulah aktivitas di panti pijat tidak sesuai dengan tujuannya.
Setelah dilakukan penggerebekan tersebut, pengelola panti pijat diberikan surat panggilan menghadap PPNS Pol PP Padang, untuk porses lebih lanjut.
"Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut di Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok," ujarnya.
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan "plus-plus", sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Kita tidak melarang usahanya, tapi jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki," katanya.
Berita Terkait
-
Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
-
Dukung PSP Padang Juarai Piala Soeratin U-15 dan U-17, Hendri Septa: Bawa Harum Nama Daerah di Kancah Nasional
-
Pria Asal Pekanbaru Sikat Uang Sejumlah Toko di Padang, Modusnya Pura-Pura Kenal dengan Pemilik
-
Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang Bisa Merusak Mental Anak, Psikolog Prihatin
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya
-
5 Lipstik Super Awet 12 Jam, Anti Pudar Meski Dipakai Makan
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 126, Mengupas Karya AA Navis dan Dee Lestari