Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:51 WIB
Personel Satpol PP saat melakukan razia di salah satu salon yang digunakan plus-plus di Kawasan Nanggalo, Kota Padan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang menggerebek usaha salon dan panti pijat plus-plus yang diduga digunakan sebagai tempat praktik maksiat. Sedikitnya, 16 orang wanita dan tiga pria digelandang ka Mako Satpol PP, Kamis (17/2/2022) malam.

"Di salah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut Mursalim, razia penyakit masyarakat (Pekat) ini rutin dilakukan lantaran laporan masyarakat yang mengaku resah ulah aktivitas di panti pijat tidak sesuai dengan tujuannya.

Setelah dilakukan penggerebekan tersebut, pengelola panti pijat diberikan surat panggilan menghadap PPNS Pol PP Padang, untuk porses lebih lanjut.

Baca Juga: Kebakaran di RSGM Baiturrahmah Padang, 1 Ruangan Praktik Ludes

"Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut di Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok," ujarnya.

Satpol PP Padang mengimbau seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan "plus-plus", sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

"Kita tidak melarang usahanya, tapi jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki," katanya.

Load More