SuaraSumbar.id - Psikolog dari Universitas Negeri Padang, Nurmalina menilai Surat Edaran (SE) syarat wajib vaksin siswa SD untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ternyata bisa merusak mental anak. Seperti diketahui, aturan yang bikin heboh itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, SE itu dapat merusak mental anak terutama bagi anak yang menolak untuk divaksin.
"Otomatis, bagi anak yang tidak ingin divaksin mereka wajib belajar dari rumah, hal itu akan menjadi semacam hukuman bagi dirinya," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/02/2022).
"Mental orang dewasa itu tidak sama dengan anak-anak. Ketika mereka tidak siap maka hal itu akan menjadi semacam hukuman bagi dirinya," katanya lagi.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis 2 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Samarinda Ditarget Tuntas Februari Ini
Nurmalina juga menilai SE tersebut terlalu terburu buru. Disdikbud seharusnya melihat ke belakang dampak yang ditimbulkan terhadap anak terkait vaksinasi ini.
"Seharusnya ini dikaji terlebih dahulu, jangan hanya mengejar target vaksinasi. Anak baru mulai ceria ketika PTM diperbolehkan, namun sudah ada SE baru," tuturnya.
Sambungnya, sebenarnya tidak ada yang salah dengan SE tersebut, hanya saja persiapkan yang tidak matang. Setiap apapun program yang melibatkan anak-anak seharusnya dipersiapkan dengan baik.
"Segala sesuatu yang menyangkut anak itu jangan terburu-buru. SE Disdikbud ini secara otomatis menjadikan anak sebagai korban," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Senin (14/2/2022) ratusan orang tua mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk mendesak agar SE Disdikbud terkait vaksinasi anak dicabut yang berlaku
Baca Juga: Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Menanggapi hal itu, DPRD Padang berencana akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Padang, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
-
Orang Tua Arra TikToker Cilik Lulusan Apa? Pola Asuhnya Kena Tegur Psikolog Lita Gading
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 10 Maret 2025, Jangan Sampai Salah Waktu!
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman