SuaraSumbar.id - Puluhan orang tua wali murid melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padang ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Laporan tersebut merupakan buntut dari aturan wajib vaksinasi yang tidak memperbolehkan siswa SD belajar tatap muka yang belum disuntin vaksin Covid-19.
"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni, Kamis (10/2/2022).
Menurut Andre, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.
Seharusnya, kata Andre, ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar daring.
Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin ia menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda.
"Ada yang anti vaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada argumen lainnya," kata dia yang kini menjabat Ketua Komite SDIT Luqman Padang.
Ia menyayangkan karena anak-anak belum divaksin kemudian kehilangan hak mendapatkan pendidikan.
Sementara wali murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi.
"Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang," ujarnya.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Ia merasa heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak.
Sementara Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang.
"Keluhannya sama anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.
Ia melihat ada potensi maladministrasi akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.
Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena vaksin, katanya.
Ia menyayangkan pendidikan distop bagi anak yang belum vaksin sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin tapi masih daftar tunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking