SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar paksa Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/2/2022). Lapak-lapak yang dibongkar itu berada di badan jalan dan trotoar Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan.
"Penertiban ini dilakukan karena para PKL tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar raya," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Kata Bambang, sebanyak 25 pedagang yang berada di sana, sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya,1x24 jam, pada Jumat (11/2/2022) lalu.
"Setelah surat untuk bongkar sendiri 1x24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tenggang waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang telah ditetapkan, namun, ada sabanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya, maka hari ini kita bantu untuk membongkarnya," kata Bambang.
Sementara itu, Kabid Tibum, Edrian Edwar menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.
"Demi menjaga Trantibum di Kota Padang, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus ditertibkan, sesuai dengan Perda yang berlaku," ucapnya.
Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata pemko tersebut, tentu harus difungsikan lagi sesuai dengan fungsinya.
"Kami harap, masyarakat Kota Padang yang berusaha sebagai pedagang, agar mencari tempat berdagangnya, di tempat yang aman, dan tidak mengunakan trotoar dan badan jalan, karena jelas melanggar Perda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Basmi Maksiat, Satpol PP Padang Tangkap 10 Pasangan Ilegal
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
-
Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin