SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar paksa Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/2/2022). Lapak-lapak yang dibongkar itu berada di badan jalan dan trotoar Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan.
"Penertiban ini dilakukan karena para PKL tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar raya," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Kata Bambang, sebanyak 25 pedagang yang berada di sana, sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya,1x24 jam, pada Jumat (11/2/2022) lalu.
"Setelah surat untuk bongkar sendiri 1x24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tenggang waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang telah ditetapkan, namun, ada sabanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya, maka hari ini kita bantu untuk membongkarnya," kata Bambang.
Sementara itu, Kabid Tibum, Edrian Edwar menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.
"Demi menjaga Trantibum di Kota Padang, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus ditertibkan, sesuai dengan Perda yang berlaku," ucapnya.
Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata pemko tersebut, tentu harus difungsikan lagi sesuai dengan fungsinya.
"Kami harap, masyarakat Kota Padang yang berusaha sebagai pedagang, agar mencari tempat berdagangnya, di tempat yang aman, dan tidak mengunakan trotoar dan badan jalan, karena jelas melanggar Perda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Basmi Maksiat, Satpol PP Padang Tangkap 10 Pasangan Ilegal
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
-
Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
BRI Hadirkan BFLP Specialist 2026, Peluang Karier bagi Fresh Graduate Berprestasi
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya