SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar paksa Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/2/2022). Lapak-lapak yang dibongkar itu berada di badan jalan dan trotoar Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan.
"Penertiban ini dilakukan karena para PKL tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar raya," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Kata Bambang, sebanyak 25 pedagang yang berada di sana, sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya,1x24 jam, pada Jumat (11/2/2022) lalu.
"Setelah surat untuk bongkar sendiri 1x24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tenggang waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang telah ditetapkan, namun, ada sabanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya, maka hari ini kita bantu untuk membongkarnya," kata Bambang.
Sementara itu, Kabid Tibum, Edrian Edwar menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.
"Demi menjaga Trantibum di Kota Padang, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus ditertibkan, sesuai dengan Perda yang berlaku," ucapnya.
Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata pemko tersebut, tentu harus difungsikan lagi sesuai dengan fungsinya.
"Kami harap, masyarakat Kota Padang yang berusaha sebagai pedagang, agar mencari tempat berdagangnya, di tempat yang aman, dan tidak mengunakan trotoar dan badan jalan, karena jelas melanggar Perda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Basmi Maksiat, Satpol PP Padang Tangkap 10 Pasangan Ilegal
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
-
Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
8 Parfum Pria Tahan Lama, Pilihan Wangi Terbaik dan Harga Ramah Kantong
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari