Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 13 Februari 2022 | 15:56 WIB
Pasangan bukan suami istri saat ditangkap Satpol PP Padang. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 10 pasangan ilegal alias bukan suami-istri dari sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan daerah tersebut. Mereka pun digelandang ke Mako Satpol PP Padang, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Petugas Satpol PP Padang menggelar razia penginapan dan kos-kosan pada Sabtu (12/2/2022) malam hingga Minggu dini hari. Dari 10 pasangan ilegal tersebut, 8 pasang ditangkap dari kos-kosan dan 2 pasang diamankan dari penginapan.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya awalnya menggeruduk salah satu hotel kawasan Ulak Karang yang diketahui tidak memiliki izin.

"Hotel ini izinnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk proses lebih lanjut pihak pengelola di panggil oleh penyidik Satpol PP," katanya.

Baca Juga: Sejoli Pembuang Bayi di Tanah Datar Ditangkap, Ini Tampangnya

Dalam pemeriksaan, kata Mursalim, di hotel tersebut diamankan sebanyak dua pasang. Sementara delapan pasangan dijaring dalam kos Kuncoro dan kos Cahaya.

"Mereka kita bawa karena tidak bisa memberikan bukti surat nikah," katanya.

"Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya diluar sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Dharmasraya Siapkan 30 Kamar Isolasi

Load More