SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang membatalkan SK Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 171-730-2021 tentang pengangkatan Benny Yusrial menggantikan Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 20 September 2021.
Dilansir dari web resmi PTUN Padang mengungkapkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai tergugat, diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi.
"Selain itu, gubernur juga diperintahkan mengembalikan nama baik penggugat seperti semula sebagai Ketua DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171- 685 -2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019," tulisnya.
Kuasa Hukum Herman Sofyan dari kantor hukum Juctice Companion Bukittinggi M Ifra Fauzan membeberkan bahwa gugatan perdata karena Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP partai Gerindra mengenai pergantian pimpinan DPRD cacat secara formil.
"Jadi, ada kesalahan penulisan nomor surat pada SK itu yang berimplikasi terhadap cacat hukumnya pelantikan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," katanya, Rabu (8/2/2022).
Dikatakannya, SK pengangkatan Herman Sofyan sebagai pimpinan DPRD Kota Bukittinggi bernomor surat 08-0087/Kpts/DPP-Gerindra/2019. Sedangkan pengangkatan Beny Yusrial dilakukan oleh DPP Gerindra setelah mencabut surat bernomor 05-0065/Kpts/DPP-Gerindra/2021.
Selain itu, kata Irfan, dalam proses pergantian pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh DPP partai Gerindra dari Herman Sofyan kepada Beny Yusrial, tidak mengikuti mekanisme partai yang berlaku
"Dalam AD-ART partai Gerindra disebutkan bahwasanya dapat dilakukan pergantian pimpinan DPRD oleh partai jika yang bersangkutan terbukti telah menyalahi aturan AD/ART partai yang berlaku, sementara Client kami tidak pernah melakukan hal tersebut," tuturnya.
Ironinya, sambung Irfan, saat gugatan kliennya masih berjalan di mahkamah partai Gerindra, Gubernur Mahyeldi malah melantik Benny Yusrial sebagai pengganti dirinya di kursi ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
"Ini sudah menyalahi aturan,saat gugatan ini bergulir, kami sudah menyurati Kantor Gubernur untuk menunda dulu pelantikan Benny, namun setelah tiga kali juga kami mengirimkan surat, ternyata pelantikan itu tetap dipaksakan untuk dilakukan juga," ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan kliennya itu, Irfan mengaku puas dan menilai keputusan itu sudah adil.
"Setelah perjuangan hukum yang kita lakukan, sekarang tinggal lagi pelaksanaan hasil putusan PTUN ini, apakah memang akan dilaksanakan atau bagaimana, yang jelas negara melalui putusan itu telah memerintahkan bahwa Jabatan baik klien kami harus dikembalikan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
14 Pasien Positif Terpapar Virus Omicron, Tim Covid-19 RSUP M Djamil Padang Kembali Disiagakan
-
Soal Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik, Disdik Sijunjung Surati LKAAM dan MUI Sumbar
-
Kebakaran di Agam, Tiga Rumah Warga Ludes Jadi Abu
-
Jajang Koto Gadang, Tembok China-nya Sumatera Barat
-
Terungkap, Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik Beredar di 9 Sekolah di Sijunjung
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik