SuaraSumbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang membatalkan SK Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 171-730-2021 tentang pengangkatan Benny Yusrial menggantikan Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 20 September 2021.
Dilansir dari web resmi PTUN Padang mengungkapkan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai tergugat, diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi.
"Selain itu, gubernur juga diperintahkan mengembalikan nama baik penggugat seperti semula sebagai Ketua DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171- 685 -2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019," tulisnya.
Kuasa Hukum Herman Sofyan dari kantor hukum Juctice Companion Bukittinggi M Ifra Fauzan membeberkan bahwa gugatan perdata karena Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP partai Gerindra mengenai pergantian pimpinan DPRD cacat secara formil.
"Jadi, ada kesalahan penulisan nomor surat pada SK itu yang berimplikasi terhadap cacat hukumnya pelantikan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," katanya, Rabu (8/2/2022).
Dikatakannya, SK pengangkatan Herman Sofyan sebagai pimpinan DPRD Kota Bukittinggi bernomor surat 08-0087/Kpts/DPP-Gerindra/2019. Sedangkan pengangkatan Beny Yusrial dilakukan oleh DPP Gerindra setelah mencabut surat bernomor 05-0065/Kpts/DPP-Gerindra/2021.
Selain itu, kata Irfan, dalam proses pergantian pimpinan DPRD Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh DPP partai Gerindra dari Herman Sofyan kepada Beny Yusrial, tidak mengikuti mekanisme partai yang berlaku
"Dalam AD-ART partai Gerindra disebutkan bahwasanya dapat dilakukan pergantian pimpinan DPRD oleh partai jika yang bersangkutan terbukti telah menyalahi aturan AD/ART partai yang berlaku, sementara Client kami tidak pernah melakukan hal tersebut," tuturnya.
Ironinya, sambung Irfan, saat gugatan kliennya masih berjalan di mahkamah partai Gerindra, Gubernur Mahyeldi malah melantik Benny Yusrial sebagai pengganti dirinya di kursi ketua DPRD Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
"Ini sudah menyalahi aturan,saat gugatan ini bergulir, kami sudah menyurati Kantor Gubernur untuk menunda dulu pelantikan Benny, namun setelah tiga kali juga kami mengirimkan surat, ternyata pelantikan itu tetap dipaksakan untuk dilakukan juga," ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan kliennya itu, Irfan mengaku puas dan menilai keputusan itu sudah adil.
"Setelah perjuangan hukum yang kita lakukan, sekarang tinggal lagi pelaksanaan hasil putusan PTUN ini, apakah memang akan dilaksanakan atau bagaimana, yang jelas negara melalui putusan itu telah memerintahkan bahwa Jabatan baik klien kami harus dikembalikan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
14 Pasien Positif Terpapar Virus Omicron, Tim Covid-19 RSUP M Djamil Padang Kembali Disiagakan
-
Soal Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik, Disdik Sijunjung Surati LKAAM dan MUI Sumbar
-
Kebakaran di Agam, Tiga Rumah Warga Ludes Jadi Abu
-
Jajang Koto Gadang, Tembok China-nya Sumatera Barat
-
Terungkap, Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik Beredar di 9 Sekolah di Sijunjung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar