Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:06 WIB
Pelaku pembuangan bayi ditangkap. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap sejoli yang merupakan pelaku pembuangan bayi di Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Melansir klikpositif.com--jaringan suara.com, kedua pelaku yang ditangkap berinisial FA (20) dan S (18).

Kapolsek M Rachmad Zen mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Puskesmas Biaro, Kabupaten Agam, yang pernah merawat seorang perempuan remaja.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan sejoli itu pada Jumat 11 Februari 2022," katanya, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Kenali 4 Budaya Kerja Ini, Jangan Sampai Salah Kaprah!

Kekinian polisi telah menahan FA di Mapolres Tanah Datar. Sedangkan S masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Diketahui, bayi itu ditemukan di tewas rumah warga pada Kamis 10 Februari 2022. Bayi itu ditemukan oleh Eli Yusnita (47).

Saat itu Eli yang sedang berada dalam rumah mendengar suara bayi menangis. Merasa penasaran Eli keluar dan melihat ada bayi di teras samping rumahnya.

Bayi yang masih mengenakan kain bedung itu tampak berada di lantai kayu dengan beralaskan jaket orang dewasa.

Baca Juga: Asap Solfatara Keluar dari Gunung Tangkuban Perahu, Warga Lembang Panik

Load More