SuaraSumbar.id - Polisi menangkap sejoli yang merupakan pelaku pembuangan bayi di Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Melansir klikpositif.com--jaringan suara.com, kedua pelaku yang ditangkap berinisial FA (20) dan S (18).
Kapolsek M Rachmad Zen mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Puskesmas Biaro, Kabupaten Agam, yang pernah merawat seorang perempuan remaja.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan sejoli itu pada Jumat 11 Februari 2022," katanya, Sabtu (12/2/2022).
Kekinian polisi telah menahan FA di Mapolres Tanah Datar. Sedangkan S masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Diketahui, bayi itu ditemukan di tewas rumah warga pada Kamis 10 Februari 2022. Bayi itu ditemukan oleh Eli Yusnita (47).
Saat itu Eli yang sedang berada dalam rumah mendengar suara bayi menangis. Merasa penasaran Eli keluar dan melihat ada bayi di teras samping rumahnya.
Bayi yang masih mengenakan kain bedung itu tampak berada di lantai kayu dengan beralaskan jaket orang dewasa.
Baca Juga: Kenali 4 Budaya Kerja Ini, Jangan Sampai Salah Kaprah!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan