SuaraSumbar.id - Tiga tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/2/2022). Para tersangka berinisial N, AH, dan SB itu datang untuk mengajukan keberatan atas perpanjangan masa tahanan.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Poniman Agusta meminta agar pihak Kejaksaan mengeluarkan klien dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padang.
"Klien kami sudah ditahan sejak 1 Desember 2021. Kemudian, masa tahanan mengalami perpanjangan mulai 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari mendatang," katanya.
Menurut Poniman, keberatan dengan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP di mana di sana atas penahanan lanjutan itu keluarga, penasihat hukum, dan tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang menahan.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
"Alasan kami mengajukan keberatan karena secara formil sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik," tuturnya.
Kemudian alasan lainnya, kata Poniman, secara materil penahanan lanjutan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Hal tersebut karena penyidik Kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Poniman juga mempertanyakan alasan kliennya dilakukan perpanjangan masa tahanan. Menurutnya, Kejati Sumbar telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus ini karena sudah melewati proses penyelidikan sampai dengan penahanan.
"Seharusnya Kejati sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Mengapa masa tahanan harus diperpanjang. Padahal klien kami sudah kooperatif dalam kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak
Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.
Namun ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.
Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.
Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
12 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin Ditahan
-
La Nyalla Desak Penyelesaian Masalah Tol Padang-Pekanbaru
-
13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
-
Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
-
13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter