SuaraSumbar.id - Tiga tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/2/2022). Para tersangka berinisial N, AH, dan SB itu datang untuk mengajukan keberatan atas perpanjangan masa tahanan.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Poniman Agusta meminta agar pihak Kejaksaan mengeluarkan klien dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padang.
"Klien kami sudah ditahan sejak 1 Desember 2021. Kemudian, masa tahanan mengalami perpanjangan mulai 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari mendatang," katanya.
Menurut Poniman, keberatan dengan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP di mana di sana atas penahanan lanjutan itu keluarga, penasihat hukum, dan tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penyidik yang menahan.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
"Alasan kami mengajukan keberatan karena secara formil sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik," tuturnya.
Kemudian alasan lainnya, kata Poniman, secara materil penahanan lanjutan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Hal tersebut karena penyidik Kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Poniman juga mempertanyakan alasan kliennya dilakukan perpanjangan masa tahanan. Menurutnya, Kejati Sumbar telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus ini karena sudah melewati proses penyelidikan sampai dengan penahanan.
"Seharusnya Kejati sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Mengapa masa tahanan harus diperpanjang. Padahal klien kami sudah kooperatif dalam kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak
Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan