SuaraSumbar.id - Kejati Sumbar menetapkan 13 orang menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
Para tersangka merupakan aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti kita menetapkan 13 tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto, Jumat (29/10/2021).
Ia mengatakan, dari penghitungan sementara perkara itu telah merugikan negara mencapai Rp 28 miliar.
"Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah disalurkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi," katanya.
Diketahui, kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.
Diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Baca Juga: Miris! Gaji Dipotong Persikabo, Anak Alex Goncalves Sempat Tak Bisa Sekolah
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Belum Umumkan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Pastikan Penyidikan Berjalan
-
Perdagangan Bayi Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Dalami Motif
-
Fakta Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Tersangka Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Orang
-
Sudah Periksa 50 Saksi, Dugaan Kasus Korupsi Damkar Depok Belum Juga Ada Tersangka
-
Resmi Tersangka! Sopir Truk yang Lindas Polisi hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya