SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, mulai diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
"Tim penyidik sudah mulai memeriksa para tersangka satu per satu dalam tahap penyidikan saat ini," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, pemeriksaan para tersangka itu dilakukan demi merampungkan berkas kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 28 miliar.
Meski begitu, penyidik belum menahan belasan tersangka yang punya berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.
Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Belasan tersangka dalam kasus itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, dan tim sampai saat ini masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Selain memeriksa para tersangka, Kejati Sumbar juga terus memeriksa 60 lebih saksi secara maraton untuk mendalami kasus serta perbuatan tersangka.
Kejati Sumbar menyatakan bahwa pihaknya akan memroses kasus itu secara terbuka dan adil, tanpa memandang subjektif. Sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus.
Baca Juga: Tutup Tol Balsam, Warga RT 37 Manggar Sampai Tidur-tiduran di Jalan
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin itu telah dilakukan oleh Kejati Sumbar pada 29 Oktober 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto membeberkan dari penghitungan sementara perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai jumlah Rp28 miliar.
Kerugian itu muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Ia menceritakan persoalan berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!